KitaCoba

Kalkulator Pajak Freelancer:
Penghasilan Freelance Kena Pajak Berapa?

Hitung PPh dengan norma NPPN sesuai profesimu — 30 detik, gratis

🟢 Sesuai PER-17/PJ/2015 & UU HPP 🔒 Tanpa login · data tidak disimpan

Rumus Pajak Freelancer

Rumus: neto = bruto × norma% → PKP = neto − PTKP → PPh = tarif progresif 5–35%

Syarat NPPN: omzet < Rp4,8 miliar/tahun + lapor pemberitahuan ke DJP

Sumber: PER-17/PJ/2015 (norma) · UU HPP 7/2021 Pasal 17 (tarif) · UU PPh Pasal 14 (syarat)

Total pendapatan kotor dari freelance/praktik dalam setahun — kalau bulanan rata-rata, kalikan 12

Rp
Lokasi Praktik/Domisili Usaha

10 ibukota besar: Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak

Norma yang dipakai: 50% — penghasilan neto dihitung 50% × bruto

Apa itu Kalkulator Pajak Freelancer?

Kalkulator Pajak Freelancer menghitung PPh orang pribadi untuk pekerjaan bebas — content creator, dokter praktik, pengacara, penerjemah, dan profesi lainnya — memakai NPPN (PER-17/PJ/2015) dan tarif progresif UU HPP. Berbeda dengan karyawan yang pajaknya dipotong kantor lewat skema TER, freelancer menghitung dan menyetor pajaknya sendiri.

Cara Menghitung (3 Langkah)

  • Neto = penghasilan bruto setahun × norma profesimu (misal pekerja seni 50%)
  • PKP = neto − PTKP (TK/0: Rp54jt/tahun)
  • PPh = PKP × tarif progresif: 5% (≤Rp60jt), 15% (≤Rp250jt), 25% (≤Rp500jt), 30% (≤Rp5M), 35% (>Rp5M)

Norma Profesi Populer (Lampiran I PER-17/PJ/2015)

Profesi (KLU) 10 ibukota besar Ibukota lain Daerah lainnya
Pekerja seni & content creator (90002) 50% 50% 50%
Dokter praktik (86201) 50% 50% 50%
Pengacara & jasa hukum (69100) 51% 50% 50%
Penerjemah (85493) 30% 27,5% 25%

10 ibukota besar: Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak. Profesi lain: cek Lampiran I (1.435 jenis usaha) lalu pakai input norma manual di kalkulator.

Contoh Perhitungan

Dhika, content creator Jakarta, omzet Rp120jt/tahun (TK/0):

  • Neto: Rp120jt × 50% = Rp60.000.000
  • PKP: Rp60jt − PTKP Rp54jt = Rp6.000.000
  • PPh: Rp6jt × 5% = Rp300.000/tahun (±Rp25.000/bulan)
  • Efektif hanya 0,25% dari bruto — jauh lebih ringan dari yang dibayangkan

Kenapa Banyak Freelancer Tidak Tahu Ini?

Karena tidak ada yang memotong pajak otomatis, banyak freelancer mengira pajaknya rumit atau besar, lalu tidak lapor sama sekali. Padahal dengan NPPN, perhitungannya sederhana dan seringkali jauh lebih kecil dari perkiraan — bahkan Rp0 kalau masih di bawah PTKP. Lapor SPT tepat waktu juga menghindarkanmu dari denda dan mempermudah pengajuan KPR/visa yang butuh bukti SPT.

Baru mau mulai lapor pajak freelance? Baca panduan lengkapnya: Cara Menghitung Pajak Freelancer →

Terakhir diperbarui: Juli 2026

Dasar Acuan

Komponen Sumber Keterangan
Norma per profesi & wilayah PER-17/PJ/2015 Lampiran I 1.435 KLU, 3 kelompok wilayah
Syarat NPPN UU PPh Pasal 14 Omzet < Rp4,8 miliar + pemberitahuan 3 bulan pertama tahun pajak
Tarif progresif UU HPP 7/2021 Pasal 17 5% / 15% / 25% / 30% / 35%
PTKP PMK 101/2016 TK/0 Rp54jt — bertambah sesuai status & tanggungan

Cara Menggunakan

  1. 1 Masukkan penghasilan bruto setahun — total pendapatan kotor freelance-mu.
  2. 2 Pilih profesi & lokasi — norma otomatis terisi; profesi lain bisa isi norma manual.
  3. 3 Pilih status PTKP — lajang/menikah & jumlah tanggungan.
  4. 4 Lihat hasil — PPh setahun, estimasi bulanan, dan checklist syarat NPPN.

Pertanyaan Seputar Pajak Freelancer

Bagaimana cara menghitung pajak freelancer?
Freelancer (pekerjaan bebas) dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun bisa pakai NPPN: (1) penghasilan neto = bruto setahun × persentase norma profesimu (Lampiran I PER-17/PJ/2015); (2) PKP = neto − PTKP; (3) PPh = PKP × tarif progresif 5–35%. Contoh: content creator omzet Rp120jt, norma 50%, TK/0 → neto Rp60jt − PTKP Rp54jt = PKP Rp6jt → PPh Rp300.000/tahun.
Apa itu NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)?
NPPN adalah cara menghitung penghasilan neto memakai persentase norma yang ditetapkan DJP (PER-17/PJ/2015), tanpa perlu pembukuan lengkap — cukup pencatatan sederhana. Persentasenya berbeda per profesi (1.435 jenis usaha) dan per wilayah: 10 ibukota provinsi besar, ibukota provinsi lainnya, dan daerah lainnya.
Siapa saja yang boleh pakai NPPN?
Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau usaha dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun: dokter, pengacara, notaris, akuntan, arsitek, konsultan, pekerja seni (termasuk musisi, aktor, content creator), penulis, penerjemah, atlet, agen asuransi, dan lainnya. Syaratnya: memberitahukan penggunaan NPPN ke DJP maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak (kini bisa via Coretax).
Kalau lupa lapor pemberitahuan NPPN, bagaimana?
Kalau tidak menyampaikan pemberitahuan dalam 3 bulan pertama tahun pajak, kamu dianggap memilih pembukuan (UU PPh Pasal 14). Praktiknya DJP bisa menghitung neto-mu dengan cara yang kurang menguntungkan. Jadi kalau berniat pakai norma, pastikan lapor tiap tahun — sekarang prosesnya online dan cepat.
Freelancer sambil kerja kantoran, pajaknya bagaimana?
Dua-duanya dihitung: gaji kantoran sudah dipotong PPh 21 oleh perusahaan, sedangkan penghasilan freelance dihitung sendiri dengan NPPN. Di SPT Tahunan (formulir 1770), keduanya digabung: neto gaji + neto freelance − PTKP → tarif progresif, lalu PPh 21 yang sudah dipotong jadi kredit pajak. Karena digabung, penghasilan freelance bisa kena lapisan tarif lebih tinggi.
Apa bedanya NPPN dengan PPh Final UMKM 0,5%?
PPh Final 0,5% (PP 55/2022) untuk usaha (dagang/jualan online), dihitung dari omzet langsung. NPPN untuk pekerjaan bebas profesional. Penting: profesi pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, dan pekerja seni tidak boleh memakai PPh Final 0,5% — harus NPPN atau pembukuan. Sebaliknya, pedagang bisa memilih yang menguntungkan.
Content creator dan influencer masuk kategori apa?
Umumnya diklasifikasikan sebagai pekerja seni (KLU 90002) dengan norma 50% untuk semua wilayah. Penghasilan dari endorse, AdSense, dan konten masuk penghasilan bruto pekerjaan bebas. Kalau kegiatanmu lebih spesifik (misalnya jasa desain atau fotografi), cek KLU yang paling sesuai di Lampiran I PER-17/PJ/2015.
Apakah freelancer wajib bayar pajak tiap bulan?
Setelah SPT pertama, kamu akan punya angsuran PPh 25 bulanan (PPh terutang tahun lalu ÷ 12) sebagai cicilan pajak tahun berjalan. Di SPT Tahunan berikutnya, angsuran itu jadi pengurang. Kalkulator ini menampilkan estimasi per bulannya supaya kamu bisa menyisihkan dari sekarang.

Disclaimer

Perhitungan ini bersifat estimasi untuk edukasi. Norma yang ditampilkan hanya untuk profesi yang terverifikasi — profesi lain wajib dicek sendiri di Lampiran I PER-17/PJ/2015 sesuai KLU-mu.

Kalkulator ini belum memperhitungkan penggabungan dengan penghasilan karyawan, kredit pajak, atau kondisi khusus lain. Untuk kepastian, konsultasikan dengan konsultan pajak atau KPP terdaftar — dan jangan lupa lapor pemberitahuan NPPN tiap tahun.

KitaCoba.com bukan konsultan pajak. Semua perhitungan dilakukan di browser — tidak ada data yang dikirim ke server. Terakhir diperbarui: Juli 2026.