Kalkulator Pajak Freelancer:
Penghasilan Freelance Kena Pajak Berapa?
Hitung PPh dengan norma NPPN sesuai profesimu — 30 detik, gratis
Rumus Pajak Freelancer
Rumus: neto = bruto × norma% → PKP = neto − PTKP → PPh = tarif progresif 5–35%
Syarat NPPN: omzet < Rp4,8 miliar/tahun + lapor pemberitahuan ke DJP
Sumber: PER-17/PJ/2015 (norma) · UU HPP 7/2021 Pasal 17 (tarif) · UU PPh Pasal 14 (syarat)
Total pendapatan kotor dari freelance/praktik dalam setahun — kalau bulanan rata-rata, kalikan 12
10 ibukota besar: Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak
Alat Terkait
Apa itu Kalkulator Pajak Freelancer?
Kalkulator Pajak Freelancer menghitung PPh orang pribadi untuk pekerjaan bebas — content creator, dokter praktik, pengacara, penerjemah, dan profesi lainnya — memakai NPPN (PER-17/PJ/2015) dan tarif progresif UU HPP. Berbeda dengan karyawan yang pajaknya dipotong kantor lewat skema TER, freelancer menghitung dan menyetor pajaknya sendiri.
Cara Menghitung (3 Langkah)
- Neto = penghasilan bruto setahun × norma profesimu (misal pekerja seni 50%)
- PKP = neto − PTKP (TK/0: Rp54jt/tahun)
- PPh = PKP × tarif progresif: 5% (≤Rp60jt), 15% (≤Rp250jt), 25% (≤Rp500jt), 30% (≤Rp5M), 35% (>Rp5M)
Norma Profesi Populer (Lampiran I PER-17/PJ/2015)
| Profesi (KLU) | 10 ibukota besar | Ibukota lain | Daerah lainnya |
|---|---|---|---|
| Pekerja seni & content creator (90002) | 50% | 50% | 50% |
| Dokter praktik (86201) | 50% | 50% | 50% |
| Pengacara & jasa hukum (69100) | 51% | 50% | 50% |
| Penerjemah (85493) | 30% | 27,5% | 25% |
10 ibukota besar: Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak. Profesi lain: cek Lampiran I (1.435 jenis usaha) lalu pakai input norma manual di kalkulator.
Contoh Perhitungan
Dhika, content creator Jakarta, omzet Rp120jt/tahun (TK/0):
- Neto: Rp120jt × 50% = Rp60.000.000
- PKP: Rp60jt − PTKP Rp54jt = Rp6.000.000
- PPh: Rp6jt × 5% = Rp300.000/tahun (±Rp25.000/bulan)
- Efektif hanya 0,25% dari bruto — jauh lebih ringan dari yang dibayangkan
Kenapa Banyak Freelancer Tidak Tahu Ini?
Karena tidak ada yang memotong pajak otomatis, banyak freelancer mengira pajaknya rumit atau besar, lalu tidak lapor sama sekali. Padahal dengan NPPN, perhitungannya sederhana dan seringkali jauh lebih kecil dari perkiraan — bahkan Rp0 kalau masih di bawah PTKP. Lapor SPT tepat waktu juga menghindarkanmu dari denda dan mempermudah pengajuan KPR/visa yang butuh bukti SPT.
Baru mau mulai lapor pajak freelance? Baca panduan lengkapnya: Cara Menghitung Pajak Freelancer →
Terakhir diperbarui: Juli 2026
Dasar Acuan
| Komponen | Sumber | Keterangan |
|---|---|---|
| Norma per profesi & wilayah | PER-17/PJ/2015 Lampiran I | 1.435 KLU, 3 kelompok wilayah |
| Syarat NPPN | UU PPh Pasal 14 | Omzet < Rp4,8 miliar + pemberitahuan 3 bulan pertama tahun pajak |
| Tarif progresif | UU HPP 7/2021 Pasal 17 | 5% / 15% / 25% / 30% / 35% |
| PTKP | PMK 101/2016 | TK/0 Rp54jt — bertambah sesuai status & tanggungan |
Cara Menggunakan
- 1 Masukkan penghasilan bruto setahun — total pendapatan kotor freelance-mu.
- 2 Pilih profesi & lokasi — norma otomatis terisi; profesi lain bisa isi norma manual.
- 3 Pilih status PTKP — lajang/menikah & jumlah tanggungan.
- 4 Lihat hasil — PPh setahun, estimasi bulanan, dan checklist syarat NPPN.
Pertanyaan Seputar Pajak Freelancer
Bagaimana cara menghitung pajak freelancer?
Apa itu NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)?
Siapa saja yang boleh pakai NPPN?
Kalau lupa lapor pemberitahuan NPPN, bagaimana?
Freelancer sambil kerja kantoran, pajaknya bagaimana?
Apa bedanya NPPN dengan PPh Final UMKM 0,5%?
Content creator dan influencer masuk kategori apa?
Apakah freelancer wajib bayar pajak tiap bulan?
Disclaimer
Perhitungan ini bersifat estimasi untuk edukasi. Norma yang ditampilkan hanya untuk profesi yang terverifikasi — profesi lain wajib dicek sendiri di Lampiran I PER-17/PJ/2015 sesuai KLU-mu.
Kalkulator ini belum memperhitungkan penggabungan dengan penghasilan karyawan, kredit pajak, atau kondisi khusus lain. Untuk kepastian, konsultasikan dengan konsultan pajak atau KPP terdaftar — dan jangan lupa lapor pemberitahuan NPPN tiap tahun.
KitaCoba.com bukan konsultan pajak. Semua perhitungan dilakukan di browser — tidak ada data yang dikirim ke server. Terakhir diperbarui: Juli 2026.