Kalkulator Pajak Kendaraan:
Telat Bayar, Dendanya Berapa?
Hitung PKB + opsen + SWDKLLJ + denda sebelum ke Samsat — 30 detik, gratis
Rumus Denda Pajak Kendaraan
Denda = PKB × 25% × (bulan telat ÷ 12) + denda SWDKLLJ
Total bayar = PKB + opsen 66% + SWDKLLJ + denda
Denda SWDKLLJ sekali saja (maks. Rp 100.000) · denda PKB dihitung maks. 24 bulan
Jenis kendaraan
Mayoritas motor harian (bebek, matic, sport kecil)
Lihat lembar SKKP di balik STNK — baris PKB. Jangan pakai angka total, cukup PKB pokoknya.
Hitung dari tanggal jatuh tempo di STNK. Isi 0 kalau belum lewat.
Masukkan PKB dari STNK — kita hitung total bayarnya termasuk opsen & denda
Alat Terkait
Membaca Tagihan Pajak Kendaraanmu
Yang kamu bayar tiap tahun di Samsat sebenarnya bukan satu angka, melainkan beberapa komponen yang tercetak di lembar SKKP di balik STNK. Memahaminya membuat kamu tahu mana yang wajar dan mana yang perlu ditanyakan.
Komponen Tagihan
| Komponen | Untuk siapa | Catatan |
|---|---|---|
| PKB | Provinsi | Pajak pokok, tarifnya diatur Perda provinsi |
| Opsen PKB | Kabupaten/kota | 66% dari PKB — baru ada sejak 2025 |
| SWDKLLJ | Jasa Raharja | Iuran asuransi kecelakaan, bukan pajak |
Kenapa Tagihannya Terasa Berubah di 2025
Sejak 5 Januari 2025, UU HKPD memindahkan sebagian penerimaan PKB ke kabupaten/kota lewat mekanisme opsen. Banyak orang kaget melihat baris baru di STNK dan mengira pajaknya naik. Yang terjadi sebenarnya: provinsi menurunkan tarif PKB pokoknya, lalu kabupaten/kota memungut 66% di atasnya — sehingga totalnya relatif sama, hanya pembagian penerimaannya yang berubah.
Kalau Sudah Telanjur Telat
- Denda PKB 25% per tahun, dihitung proporsional per bulan
- Denda SWDKLLJ sekali saja — tidak menumpuk tiap bulan
- Cek pemutihan di provinsimu sebelum bayar; programnya rutin dan bisa menghapus seluruh denda
- STNK mati 2 tahun setelah masa berlaku habis berisiko data kendaraan dihapus — ini konsekuensi yang jauh lebih mahal daripada dendanya
Terakhir diperbarui: Agustus 2026
Dasar Acuan
| Komponen | Sumber | Keterangan |
|---|---|---|
| Opsen PKB 66% | UU No. 1/2022 (HKPD) Pasal 83 | Berlaku 5 Januari 2025, dipungut kabupaten/kota |
| SWDKLLJ & dendanya | PMK 36/PMK.010/2008 | Denda 100% premi, maksimal Rp 100.000 |
| Tarif PKB | Perda provinsi masing-masing | Berbeda antar daerah — kalkulator memakai angka dari STNK-mu |
| Denda PKB 25%/tahun | Praktik Samsat nasional | Dihitung proporsional per bulan keterlambatan |
Cara Menggunakan
- 1 Pilih jenis kendaraan — menentukan besaran SWDKLLJ.
- 2 Salin angka PKB dari lembar SKKP di balik STNK — bukan angka totalnya.
- 3 Isi berapa bulan telat dihitung dari tanggal jatuh tempo di STNK.
- 4 Bandingkan dengan SIGNAL — pakai hasil ini sebagai ancang-ancang, angka resminya dari aplikasi SIGNAL atau Samsat.
Pertanyaan Seputar Pajak Kendaraan
Berapa denda telat bayar pajak motor?
Apa itu opsen PKB dan kenapa muncul di STNK saya?
SWDKLLJ itu apa dan berapa besarnya?
Kenapa denda SWDKLLJ mobil Rp100.000, bukan Rp140.000?
Telat bertahun-tahun, dendanya menumpuk terus?
Apa itu pemutihan pajak kendaraan?
Kenapa pajak tahun ke-5 lebih mahal?
Pajak progresif itu untuk siapa?
Disclaimer
Perhitungan ini estimasi. Tarif PKB ditetapkan Perda tiap provinsi dan praktik penghitungan denda bisa sedikit berbeda antar Samsat — termasuk perlakuan denda atas opsen.
Untuk angka resmi, gunakan aplikasi SIGNAL, e-Samsat provinsimu, atau datang ke Samsat setempat. Cek juga apakah sedang ada program pemutihan sebelum membayar tunggakan lama.
KitaCoba.com bukan lembaga resmi perpajakan daerah. Semua perhitungan dilakukan di browser — tidak ada data yang dikirim ke server. Terakhir diperbarui: Agustus 2026.