KitaCoba

Kalkulator Pajak Kendaraan:
Telat Bayar, Dendanya Berapa?

Hitung PKB + opsen + SWDKLLJ + denda sebelum ke Samsat — 30 detik, gratis

🟢 Sesuai UU HKPD Pasal 83 · PMK 36/2008 🔒 Tanpa login · data tidak disimpan

Rumus Denda Pajak Kendaraan

Denda = PKB × 25% × (bulan telat ÷ 12) + denda SWDKLLJ

Total bayar = PKB + opsen 66% + SWDKLLJ + denda

Denda SWDKLLJ sekali saja (maks. Rp 100.000) · denda PKB dihitung maks. 24 bulan

Jenis kendaraan

Mayoritas motor harian (bebek, matic, sport kecil)

Lihat lembar SKKP di balik STNK — baris PKB. Jangan pakai angka total, cukup PKB pokoknya.

Rp

Hitung dari tanggal jatuh tempo di STNK. Isi 0 kalau belum lewat.

Masukkan PKB dari STNK — kita hitung total bayarnya termasuk opsen & denda

Membaca Tagihan Pajak Kendaraanmu

Yang kamu bayar tiap tahun di Samsat sebenarnya bukan satu angka, melainkan beberapa komponen yang tercetak di lembar SKKP di balik STNK. Memahaminya membuat kamu tahu mana yang wajar dan mana yang perlu ditanyakan.

Komponen Tagihan

Komponen Untuk siapa Catatan
PKB Provinsi Pajak pokok, tarifnya diatur Perda provinsi
Opsen PKB Kabupaten/kota 66% dari PKB — baru ada sejak 2025
SWDKLLJ Jasa Raharja Iuran asuransi kecelakaan, bukan pajak

Kenapa Tagihannya Terasa Berubah di 2025

Sejak 5 Januari 2025, UU HKPD memindahkan sebagian penerimaan PKB ke kabupaten/kota lewat mekanisme opsen. Banyak orang kaget melihat baris baru di STNK dan mengira pajaknya naik. Yang terjadi sebenarnya: provinsi menurunkan tarif PKB pokoknya, lalu kabupaten/kota memungut 66% di atasnya — sehingga totalnya relatif sama, hanya pembagian penerimaannya yang berubah.

Kalau Sudah Telanjur Telat

  • Denda PKB 25% per tahun, dihitung proporsional per bulan
  • Denda SWDKLLJ sekali saja — tidak menumpuk tiap bulan
  • Cek pemutihan di provinsimu sebelum bayar; programnya rutin dan bisa menghapus seluruh denda
  • STNK mati 2 tahun setelah masa berlaku habis berisiko data kendaraan dihapus — ini konsekuensi yang jauh lebih mahal daripada dendanya

Terakhir diperbarui: Agustus 2026

Dasar Acuan

Komponen Sumber Keterangan
Opsen PKB 66% UU No. 1/2022 (HKPD) Pasal 83 Berlaku 5 Januari 2025, dipungut kabupaten/kota
SWDKLLJ & dendanya PMK 36/PMK.010/2008 Denda 100% premi, maksimal Rp 100.000
Tarif PKB Perda provinsi masing-masing Berbeda antar daerah — kalkulator memakai angka dari STNK-mu
Denda PKB 25%/tahun Praktik Samsat nasional Dihitung proporsional per bulan keterlambatan

Cara Menggunakan

  1. 1 Pilih jenis kendaraan — menentukan besaran SWDKLLJ.
  2. 2 Salin angka PKB dari lembar SKKP di balik STNK — bukan angka totalnya.
  3. 3 Isi berapa bulan telat dihitung dari tanggal jatuh tempo di STNK.
  4. 4 Bandingkan dengan SIGNAL — pakai hasil ini sebagai ancang-ancang, angka resminya dari aplikasi SIGNAL atau Samsat.

Pertanyaan Seputar Pajak Kendaraan

Berapa denda telat bayar pajak motor?
Rumusnya: PKB × 25% × (jumlah bulan telat ÷ 12), ditambah denda SWDKLLJ Rp 32.000 untuk motor. Contoh: PKB Rp300.000 telat 6 bulan → denda PKB Rp37.500 + SWDKLLJ Rp 32.000 = Rp69.500. Denda SWDKLLJ hanya dikenakan sekali, tidak menumpuk tiap bulan.
Apa itu opsen PKB dan kenapa muncul di STNK saya?
Opsen adalah pungutan tambahan sebesar 66% dari PKB pokok yang masuk ke kas kabupaten/kota tempat kendaraanmu terdaftar, berlaku sejak 5 Januari 2025 (UU HKPD No. 1/2022 Pasal 83). Ini bukan pajak baru di atas pajak lama: saat opsen mulai berlaku, provinsi umumnya menurunkan tarif PKB pokoknya, sehingga total yang kamu bayar tidak melonjak. Di STNK kamu akan melihat baris baru "Opsen PKB".
SWDKLLJ itu apa dan berapa besarnya?
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah iuran asuransi kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja — bukan pajak. Sesuai PMK 36/PMK.010/2008: motor 50–250 cc Rp 32.000, motor di atas 250 cc Rp 80.000, dan mobil penumpang pribadi Rp 140.000. Motor di bawah 50 cc dibebaskan. Kalau kamu atau ahli warismu mengalami kecelakaan lalu lintas, santunan Jasa Raharja berasal dari iuran ini.
Kenapa denda SWDKLLJ mobil Rp100.000, bukan Rp140.000?
Karena aturannya: denda SWDKLLJ adalah 100% dari premi, tapi maksimal Rp100.000 (PMK 36/2008). Premi mobil Rp 140.000, jadi 100%-nya kena batas Rp100.000. Untuk motor preminya Rp 32.000 sehingga dendanya juga Rp 32.000 — belum menyentuh batas.
Telat bertahun-tahun, dendanya menumpuk terus?
Denda PKB dihitung proporsional per bulan dan dalam praktik Samsat dibatasi sekitar 24 bulan — jadi tidak bertambah tanpa batas. Untuk tunggakan lama, jumlah pastinya ditentukan Samsat setempat. Sebelum membayar, cek dulu apakah provinsimu sedang mengadakan pemutihan (penghapusan denda) — programnya rutin diadakan dan bisa menghemat ratusan ribu.
Apa itu pemutihan pajak kendaraan?
Pemutihan adalah program pemerintah daerah yang menghapus denda keterlambatan PKB (kadang juga bea balik nama), sehingga kamu cukup membayar pokok pajaknya saja. Periodenya berbeda tiap provinsi dan biasanya diumumkan lewat Bapenda atau Samsat setempat. Kalau tunggakanmu sudah lama, menunggu periode pemutihan sering jauh lebih hemat daripada membayar sekarang.
Kenapa pajak tahun ke-5 lebih mahal?
Karena di tahun ke-5 kamu tidak hanya memperpanjang pajak tahunan, tapi juga mengganti STNK dan pelat nomor (TNKB), plus wajib cek fisik kendaraan. Biaya penerbitan STNK dan TNKB ini tidak muncul pada perpanjangan tahunan biasa. Besarannya diatur dalam tarif PNBP Polri dan berbeda antara motor dan mobil.
Pajak progresif itu untuk siapa?
Pajak progresif berlaku kalau satu orang (nama dan alamat sama) memiliki lebih dari satu kendaraan sejenis — kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif lebih tinggi. Tarifnya ditetapkan Perda masing-masing provinsi, dengan batas maksimal 6% menurut UU HKPD. Kalkulator ini memakai angka PKB dari STNK-mu, sehingga efek progresif sudah otomatis ikut terhitung.

Disclaimer

Perhitungan ini estimasi. Tarif PKB ditetapkan Perda tiap provinsi dan praktik penghitungan denda bisa sedikit berbeda antar Samsat — termasuk perlakuan denda atas opsen.

Untuk angka resmi, gunakan aplikasi SIGNAL, e-Samsat provinsimu, atau datang ke Samsat setempat. Cek juga apakah sedang ada program pemutihan sebelum membayar tunggakan lama.

KitaCoba.com bukan lembaga resmi perpajakan daerah. Semua perhitungan dilakukan di browser — tidak ada data yang dikirim ke server. Terakhir diperbarui: Agustus 2026.