Gaji Rp 6,5 juta —
yang dipotong ternyata
Rp 357 ribu?
Lihat rincian lengkap potongan gajimu: PPh 21, BPJS, dan berapa yang perusahaan keluarkan untukmu. Gratis, tanpa login.
Gaji pokok sebelum potongan
Potongan BPJS
Alat Terkait
Apa itu Potongan Gaji Karyawan?
Potongan gaji adalah pengurangan dari penghasilan bruto karyawan sebelum gaji bersih (take home pay) ditransfer ke rekening. Di Indonesia, potongan wajib terdiri dari PPh 21 (pajak penghasilan) dan iuran BPJS (Kesehatan, JHT, JP).
Rumus:
PPh 21 dengan Metode TER
Sejak Januari 2024, pajak penghasilan karyawan tetap dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023. Cara kerjanya sederhana: penghasilan bruto bulanan langsung dikalikan tarif TER yang ditentukan berdasarkan status PTKP (A, B, atau C) dan besaran gaji. Tidak perlu lagi menghitung PTKP bulanan dan tarif progresif — cukup lihat tabel TER dari DJP. Pada bulan Desember, perusahaan menghitung ulang PPh tahunan dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Iuran BPJS (4 Program Wajib)
Karyawan tetap wajib mengikuti 4 program BPJS: BPJS Kesehatan (1% karyawan + 4% perusahaan, batas upah Rp12 juta), JHT — Jaminan Hari Tua (2% karyawan + 3,7% perusahaan), JP — Jaminan Pensiun (1% karyawan + 2% perusahaan, batas upah Rp10.547.400), dan JKK — Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24%–1,74%, seluruhnya ditanggung perusahaan). Dari sisi karyawan, total potongan BPJS sekitar 4% dari gaji bruto.
Cost to Company (CTC)
Selain potongan karyawan, perusahaan juga menanggung porsi BPJS sendiri (~10,74% dari gaji), sehingga Cost to Company (CTC) selalu lebih besar dari gaji bruto. Saat negosiasi gaji atau mengevaluasi tawaran kerja, pahami angka CTC untuk mengetahui nilai total kompensasi yang sebenarnya perusahaan keluarkan untukmu.
Terakhir diperbarui: Maret 2026
Komponen Potongan Gaji Karyawan Indonesia
| Komponen | Karyawan | Perusahaan | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| PPh 21 TER | 0%–34% | — | PP 58/2023 |
| BPJS Kesehatan | 1% | 4% | Perpres 64/2020 |
| BPJS JHT | 2% | 3,7% | PP 46/2015 |
| BPJS JP | 1% | 2% | B/726/022025 |
| JKK | — | 0,24%–1,74% | PP 44/2015 |
| JKM | — | 0,3% | PP 44/2015 |
* Kolom "Karyawan" = potongan dari gaji. Kolom "Perusahaan" = beban tambahan di atas gaji bruto. Tarif berlaku per Maret 2026.
Cara Menghitung Potongan Gaji
-
Konfirmasi Status Karyawan
Centang bahwa kamu karyawan tetap yang bekerja penuh Januari–Desember. Kalkulator ini menggunakan metode TER yang berlaku untuk karyawan tetap.
-
Masukkan Gaji Pokok
Gaji pokok sebelum tunjangan dan potongan. Tambahkan tunjangan tetap lewat menu "Tambah detail" untuk hasil lebih akurat.
-
Pilih Status PTKP & BPJS
Status PTKP menentukan tarif PPh 21. Aktifkan BPJS sesuai kondisimu — Kesehatan (1%) dan Ketenagakerjaan (JHT 2% + JP 1%).
-
Lihat Rincian Potongan
Klik "Hitung Potongan Gaji" — lihat rincian setiap potongan karyawan dan buka "Lihat Biaya Perusahaan" untuk melihat Cost to Company.
Simulasi Potongan Gaji Karyawan Indonesia
| Gaji Pokok | PPh 21 | BPJS Karyawan | Gaji Bersih |
|---|---|---|---|
| Rp 5 jt | Rp 0 | Rp 200 rb | Rp 4,8 jt |
| Rp 6,5 jt | Rp 65 rb | Rp 260 rb | Rp 6,2 jt |
| Rp 8 jt | Rp 120 rb | Rp 320 rb | Rp 7,6 jt |
| Rp 10 jt | Rp 200 rb | Rp 400 rb | Rp 9,4 jt |
| Rp 15 jt | Rp 900 rb | Rp 525 rb | Rp 13,6 jt |
| Rp 20 jt | Rp 1,8 jt | Rp 625 rb | Rp 17,6 jt |
* Simulasi dengan status PTKP TK/0 (lajang tanpa tanggungan), BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan aktif, JKK risiko sangat rendah (0,24%), tunjangan Rp 0. Perhitungan PPh 21 menggunakan metode TER (PP 58/2023). Data per Maret 2026.
Pertanyaan Umum tentang Potongan Gaji Karyawan
Apa saja yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulan?
Berapa total potongan gaji Rp 6,5 juta per bulan?
Apa bedanya potongan karyawan dan beban perusahaan?
Apa itu Cost to Company (CTC)?
Bagaimana cara menghitung PPh 21 dengan metode TER?
Apa itu JKK dan bagaimana tarifnya?
Kenapa kalkulator ini hanya untuk karyawan tetap setahun penuh?
Apa itu PTKP dan bagaimana pengaruhnya terhadap potongan pajak?
Apakah gaji di bawah UMR tetap kena potongan?
Bagaimana cara mengecek slip gaji sudah benar?
Dasar Hukum Perhitungan Potongan Gaji
- PP 58/2023 — Tarif Pemotongan PPh 21 (metode TER, berlaku Januari 2024)
- PMK 168/2023 — Petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan PPh 21 dengan tarif TER
- Perpres 64/2020 — Iuran BPJS Kesehatan (karyawan 1%, perusahaan 4%, batas upah Rp 12 juta)
- PP 46/2015 — Iuran BPJS JHT (karyawan 2%, perusahaan 3,7%)
- B/726/022025 — Batas upah BPJS JP Rp 10.547.400 (berlaku sejak 1 Maret 2025)
- PP 44/2015 — Tarif JKK 5 kelompok risiko (0,24%–1,74%) dan JKM (0,3%)
Disclaimer
Kalkulator ini hanya menyediakan perkiraan untuk pegawai tetap (PKWTT) yang bekerja penuh Januari–Desember, berdasarkan regulasi yang berlaku saat pembuatan (PP 58/2023, PMK 168/2023, Perpres 64/2020, PP 44/2015, B/726/022025). Hasil perhitungan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pelaporan pajak resmi.
Tidak berlaku untuk: pegawai tidak tetap (PKWT), pekerja lepas/freelance, karyawan yang resign atau pindah kerja di tengah tahun, atau masa pajak terakhir selain Desember.
Perhitungan PPh 21 menggunakan metode TER bulanan (Januari–November). Pada bulan Desember, perusahaan wajib melakukan penghitungan ulang dengan tarif Pasal 17 UU PPh — hasil bulan Desember bisa berbeda dari perkiraan ini.
BPJS Kesehatan mengasumsikan upah yang dilaporkan sesuai gaji yang dimasukkan (minimal setara UMK/UMP setempat). Tarif JKK bervariasi 0,24%–1,74% tergantung risiko industri perusahaan. Batas upah JP diperbarui setiap Maret — nilai saat ini: Rp 10.547.400 (per 1 Maret 2025).
Tidak termasuk potongan internal perusahaan seperti pinjaman karyawan, iuran koperasi, cicilan kantin, atau potongan lain yang bersifat sukarela/kontraktual.
Regulasi perpajakan dan BPJS dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar atau kantor pajak terdekat.
Kalkulator ini tidak menyimpan data apapun — semua perhitungan dilakukan di browser kamu.
Terakhir diperbarui: Maret 2026