Kalkulator Zakat Penghasilan:
Gajimu Sudah Wajib Zakat Belum?
Cek nisab & hitung zakat 2,5% dari gajimu — 30 detik, gratis
Rumus Zakat Penghasilan
Rumus: zakat = 2,5% × penghasilan (jika mencapai nisab)
Nisab = 85 gram emas per tahun · contoh: emas Rp2,4jt/g → nisab ±Rp17jt/bulan
Sumber: Fatwa MUI No. 3/2003 · UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat
Gaji + tunjangan rutin yang kamu terima tiap bulan
Dasar nisab (85 gram/tahun). Nilai awal cuma referensi Referensi Juli 2026 — sesuaikan dengan harga hari ini ya
Dua-duanya sah — pendapat ulama berbeda. BAZNAS memakai penghasilan kotor.
Alat Terkait
Apa itu Kalkulator Zakat Penghasilan?
Kalkulator Zakat Penghasilan membantu kamu mengecek apakah penghasilanmu sudah mencapai nisab (batas minimal wajib zakat) dan menghitung zakat 2,5% sesuai Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 — per bulan maupun per tahun.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Langkah 1: hitung nisab = 85 gram emas × harga emas terkini (per tahun). Langkah 2: bandingkan penghasilanmu — kalau sudah mencapai nisab, zakatnya 2,5% dari penghasilan. Bisa ditunaikan tiap gajian (bulanan) atau sekaligus setahun.
Contoh Perhitungan
Salma, gaji Rp20.000.000/bulan, harga emas Rp2.400.000/gram:
- Nisab: 85 × Rp2.400.000 = Rp204.000.000/tahun ≈ Rp17.000.000/bulan
- Gaji Rp20jt ≥ nisab Rp17jt → wajib zakat
- Zakat: Rp20.000.000 × 2,5% = Rp500.000/bulan (Rp6.000.000/tahun)
Gaji Kotor atau Setelah Kebutuhan Pokok?
Ada dua pendapat yang sama-sama diakui: menghitung dari penghasilan kotor (lebih hati-hati, dipakai BAZNAS) atau dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Kalkulator ini menyediakan keduanya — pilih sesuai keyakinanmu.
Bonus: Zakat Bisa Mengurangi Pajak
Zakat yang dibayarkan lewat BAZNAS atau LAZ resmi bisa menjadi pengurang penghasilan bruto saat lapor SPT Tahunan (PP 60/2010). Simpan bukti setor zakatmu — hemat pajak sambil menunaikan kewajiban.
Fitur Kalkulator Ini
- Nisab real-time: harga emas bisa disesuaikan dengan harga hari ini
- 2 metode: penghasilan kotor (BAZNAS) atau setelah kebutuhan pokok
- Pendapatan lain: side hustle & bonus ikut dihitung
- Progress nisab: lihat posisi penghasilanmu terhadap nisab
- Bulanan & tahunan: dua opsi pembayaran ditampilkan sekaligus
Mau paham lebih dalam soal nisab dan pilihan metodenya? Baca panduan lengkapnya: Cara Menghitung Zakat Penghasilan →
Terakhir diperbarui: Juli 2026
Dasar Acuan
| Komponen | Sumber | Keterangan |
|---|---|---|
| Kewajiban & kadar 2,5% | Fatwa MUI No. 3/2003 | Zakat penghasilan wajib jika mencapai nisab |
| Nisab 85 gram emas | Qiyas zakat emas (praktik BAZNAS) | Nilai rupiah mengikuti harga emas — BAZNAS menetapkan SK berkala |
| Pengelolaan zakat | UU No. 23/2011 | Penyaluran resmi via BAZNAS/LAZ berizin |
| Zakat pengurang pajak | PP 60/2010 | Zakat via lembaga resmi jadi pengurang penghasilan bruto PPh |
Cara Menggunakan
- 1 Masukkan penghasilan bulanan — gaji + tunjangan rutin. Ada side hustle? Pakai kolom pendapatan lain.
- 2 Cek harga emas — nilai awal hanya referensi; sesuaikan dengan harga hari ini untuk nisab yang akurat.
- 3 Pilih dasar perhitungan — penghasilan kotor (cara BAZNAS) atau setelah kebutuhan pokok.
- 4 Lihat hasil — status nisab, zakat per bulan & per tahun.
Pertanyaan Seputar Zakat Penghasilan
Apa itu zakat penghasilan?
Berapa nisab zakat penghasilan?
Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?
Zakat dihitung dari gaji kotor atau gaji bersih?
Apakah THR dan bonus juga kena zakat?
Zakat penghasilan dibayar bulanan atau tahunan?
Apakah zakat bisa mengurangi pajak penghasilan?
Ke mana sebaiknya membayar zakat penghasilan?
Disclaimer
Perhitungan ini bersifat estimasi untuk membantu perencanaan, bukan fatwa. Nisab bergantung pada harga emas yang berubah setiap hari — pastikan memakai harga terkini, dan cek nilai nisab resmi yang ditetapkan BAZNAS.
Untuk keputusan final (termasuk pilihan metode perhitungan), konsultasikan dengan BAZNAS, LAZ resmi, atau ustadz/ahli fikih yang kamu percaya.
KitaCoba.com bukan lembaga amil zakat dan tidak menerima pembayaran zakat. Semua perhitungan dilakukan di browser — tidak ada data yang dikirim ke server. Terakhir diperbarui: Juli 2026.