KitaCoba

Kalkulator Zakat Penghasilan:
Gajimu Sudah Wajib Zakat Belum?

Cek nisab & hitung zakat 2,5% dari gajimu — 30 detik, gratis

🟢 Sesuai Fatwa MUI No. 3/2003 🔒 Tanpa login · data tidak disimpan

Rumus Zakat Penghasilan

Rumus: zakat = 2,5% × penghasilan (jika mencapai nisab)

Nisab = 85 gram emas per tahun · contoh: emas Rp2,4jt/g → nisab ±Rp17jt/bulan

Sumber: Fatwa MUI No. 3/2003 · UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat

Gaji + tunjangan rutin yang kamu terima tiap bulan

Rp

Dasar nisab (85 gram/tahun). Nilai awal cuma referensi Referensi Juli 2026 — sesuaikan dengan harga hari ini ya

Rp
Dasar Perhitungan

Dua-duanya sah — pendapat ulama berbeda. BAZNAS memakai penghasilan kotor.

Apa itu Kalkulator Zakat Penghasilan?

Kalkulator Zakat Penghasilan membantu kamu mengecek apakah penghasilanmu sudah mencapai nisab (batas minimal wajib zakat) dan menghitung zakat 2,5% sesuai Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 — per bulan maupun per tahun.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Langkah 1: hitung nisab = 85 gram emas × harga emas terkini (per tahun). Langkah 2: bandingkan penghasilanmu — kalau sudah mencapai nisab, zakatnya 2,5% dari penghasilan. Bisa ditunaikan tiap gajian (bulanan) atau sekaligus setahun.

Contoh Perhitungan

Salma, gaji Rp20.000.000/bulan, harga emas Rp2.400.000/gram:

  • Nisab: 85 × Rp2.400.000 = Rp204.000.000/tahun ≈ Rp17.000.000/bulan
  • Gaji Rp20jt ≥ nisab Rp17jt → wajib zakat
  • Zakat: Rp20.000.000 × 2,5% = Rp500.000/bulan (Rp6.000.000/tahun)

Gaji Kotor atau Setelah Kebutuhan Pokok?

Ada dua pendapat yang sama-sama diakui: menghitung dari penghasilan kotor (lebih hati-hati, dipakai BAZNAS) atau dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Kalkulator ini menyediakan keduanya — pilih sesuai keyakinanmu.

Bonus: Zakat Bisa Mengurangi Pajak

Zakat yang dibayarkan lewat BAZNAS atau LAZ resmi bisa menjadi pengurang penghasilan bruto saat lapor SPT Tahunan (PP 60/2010). Simpan bukti setor zakatmu — hemat pajak sambil menunaikan kewajiban.

Fitur Kalkulator Ini

  • Nisab real-time: harga emas bisa disesuaikan dengan harga hari ini
  • 2 metode: penghasilan kotor (BAZNAS) atau setelah kebutuhan pokok
  • Pendapatan lain: side hustle & bonus ikut dihitung
  • Progress nisab: lihat posisi penghasilanmu terhadap nisab
  • Bulanan & tahunan: dua opsi pembayaran ditampilkan sekaligus

Mau paham lebih dalam soal nisab dan pilihan metodenya? Baca panduan lengkapnya: Cara Menghitung Zakat Penghasilan →

Terakhir diperbarui: Juli 2026

Dasar Acuan

Komponen Sumber Keterangan
Kewajiban & kadar 2,5% Fatwa MUI No. 3/2003 Zakat penghasilan wajib jika mencapai nisab
Nisab 85 gram emas Qiyas zakat emas (praktik BAZNAS) Nilai rupiah mengikuti harga emas — BAZNAS menetapkan SK berkala
Pengelolaan zakat UU No. 23/2011 Penyaluran resmi via BAZNAS/LAZ berizin
Zakat pengurang pajak PP 60/2010 Zakat via lembaga resmi jadi pengurang penghasilan bruto PPh

Cara Menggunakan

  1. 1 Masukkan penghasilan bulanan — gaji + tunjangan rutin. Ada side hustle? Pakai kolom pendapatan lain.
  2. 2 Cek harga emas — nilai awal hanya referensi; sesuaikan dengan harga hari ini untuk nisab yang akurat.
  3. 3 Pilih dasar perhitungan — penghasilan kotor (cara BAZNAS) atau setelah kebutuhan pokok.
  4. 4 Lihat hasil — status nisab, zakat per bulan & per tahun.

Pertanyaan Seputar Zakat Penghasilan

Apa itu zakat penghasilan?
Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan rutin seperti gaji, honorarium, atau pendapatan profesi, jika sudah mencapai nisab. Dasarnya Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003: setiap penghasilan halal yang mencapai nisab wajib dizakati sebesar 2,5%.
Berapa nisab zakat penghasilan?
Nisab zakat penghasilan setara 85 gram emas per tahun (mengikuti qiyas zakat emas). Nilai rupiahnya berubah mengikuti harga emas — contoh: harga emas Rp2.400.000/gram → nisab Rp204.000.000/tahun atau sekitar Rp17.000.000/bulan. BAZNAS menetapkan angka nisab resmi secara berkala lewat SK berdasarkan harga emas terkini, jadi cek juga baznas.go.id.
Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?
Rumusnya: 2,5% × penghasilan, jika penghasilanmu sudah mencapai nisab. Contoh: gaji Rp20.000.000/bulan (di atas nisab bulanan) → zakat = Rp20.000.000 × 2,5% = Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun. Kalau penghasilan di bawah nisab, zakat penghasilan belum wajib.
Zakat dihitung dari gaji kotor atau gaji bersih?
Ada dua pendapat ulama yang sama-sama sah: (1) dari penghasilan kotor (bruto) — lebih hati-hati dan dipakai BAZNAS dalam praktiknya; (2) dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Kalkulator ini mendukung keduanya — pilih yang sesuai keyakinanmu, dan kalau ragu, konsultasikan ke amil zakat.
Apakah THR dan bonus juga kena zakat?
Ya. THR, bonus, dan komisi termasuk penghasilan, jadi ikut dihitung dalam dasar zakat pada bulan diterimanya. Praktisnya: saat terima THR, tambahkan ke penghasilan bulan itu lalu hitung 2,5%-nya. Kamu bisa pakai kolom "Pendapatan Lain" di kalkulator ini.
Zakat penghasilan dibayar bulanan atau tahunan?
Dua-duanya boleh. Bulanan (ditunaikan setiap gajian) lebih ringan dan praktis — ini yang dianjurkan BAZNAS untuk karyawan. Tahunan (dihitung dari total penghasilan setahun) juga sah. Kalkulator ini menampilkan kedua angka.
Apakah zakat bisa mengurangi pajak penghasilan?
Bisa. Zakat yang dibayarkan ke BAZNAS atau LAZ resmi (yang dibentuk/disahkan pemerintah) dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh (UU PPh & PP 60/2010). Simpan bukti setor zakat (BSZ) dan lampirkan saat lapor SPT Tahunan. Zakat yang dibayar langsung ke perorangan tidak bisa jadi pengurang pajak.
Ke mana sebaiknya membayar zakat penghasilan?
Sesuai UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, penyaluran resmi lewat BAZNAS (pemerintah) atau LAZ berizin seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LAZISMU, LAZISNU. Lewat lembaga resmi, zakatmu tersalur sesuai syariat, dapat bukti setor untuk pengurang pajak, dan bisa dibayar online.

Disclaimer

Perhitungan ini bersifat estimasi untuk membantu perencanaan, bukan fatwa. Nisab bergantung pada harga emas yang berubah setiap hari — pastikan memakai harga terkini, dan cek nilai nisab resmi yang ditetapkan BAZNAS.

Untuk keputusan final (termasuk pilihan metode perhitungan), konsultasikan dengan BAZNAS, LAZ resmi, atau ustadz/ahli fikih yang kamu percaya.

KitaCoba.com bukan lembaga amil zakat dan tidak menerima pembayaran zakat. Semua perhitungan dilakukan di browser — tidak ada data yang dikirim ke server. Terakhir diperbarui: Juli 2026.