Kalkulator Pajak Pekerja & Usaha
PPh 21 karyawan, pajak freelancer, PPh Final UMKM, sampai pajak kendaraan — semua dihitung dari aturan resmi yang terversi dan terverifikasi.
Data aturan terakhir diverifikasi:
Semua Alat (5)
Panduan Terkait
- Cara Menghitung PPh 21 Karyawan 2026: TER & Progresif Panduan lengkap cara menghitung PPh 21 karyawan 2026 dengan metode TER dan tarif progresif. Contoh perhitungan bulanan, THR, dan bonus.
- Cara Menghitung Pajak Freelancer: NPPN, Norma & Lapor SPT Panduan pajak freelancer & content creator: cara pakai NPPN (PER-17/PJ/2015), norma per profesi, tarif progresif, pemberitahuan ke DJP, dan lapor SPT 1770.
- Pajak Jualan Online: Panduan PPh Final UMKM 0,5% untuk Seller Panduan pajak seller Shopee/Tokopedia/TikTok Shop: PPh Final 0,5%, omzet Rp500 juta pertama bebas pajak, update PP 20/2026, cara setor e-Billing & lapor SPT.
Pertanyaan Umum — Pajak
Apa bedanya PPh 21 karyawan, pajak freelancer, dan pajak UMKM?
Karyawan tetap: PPh 21 dipotong langsung oleh perusahaan setiap bulan memakai tarif TER. Freelancer/pekerja lepas: menghitung sendiri penghasilan netonya (umumnya lewat Norma/NPPN) lalu kena tarif progresif. Pemilik usaha kecil: bisa memakai skema PPh Final yang dihitung dari omzet. Ketiganya punya kalkulator terpisah di halaman ini.
Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan orang pribadi?
Akhir Maret setiap tahun (3 bulan setelah tahun pajak berakhir). Telat lapor kena denda administrasi. Cek langkah-langkah lengkapnya — termasuk dokumen yang perlu disiapkan — di halaman SPT Tahunan.
Apakah hasil kalkulator pajak di sini bisa dipakai untuk lapor resmi?
Tidak. Semua hasil adalah estimasi edukatif untuk membantumu memahami perhitungan — angka resmi tetap mengikuti sistem DJP (Coretax) dan bukti potong dari pemberi kerja. Dasar hukum dan tanggal verifikasi tiap kalkulator tercantum di halamannya masing-masing.
Dasar Hukum Topik Ini
- PMK No. 168 Tahun 2023 (Menteri Keuangan)
- UU No. 7 Tahun 2021 (DPR RI)
- PER-17/PJ/2015 (Direktur Jenderal Pajak)
- PP No. 55 Tahun 2022 (Presiden RI)
- PP No. 20 Tahun 2026 (Presiden RI)
- UU No. 1 Tahun 2022 (Pemerintah RI)
- PMK No. 36/PMK.010/2008 — Besaran Santunan & SWDKLLJ Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Kementerian Keuangan)
- UU No. 6 Tahun 1983 (DPR RI)
- PP No. 58 Tahun 2023 (Presiden RI)
Cara kami mengelola dan memperbarui nilai aturan: Metodologi.