Program BPJS untuk Karyawan
Sebagai karyawan di Indonesia, kamu wajib ikut dua program BPJS:
- BPJS Kesehatan: Jaminan kesehatan nasional. Kamu bisa berobat di faskes tingkat 1 (puskesmas/klinik) sampai rumah sakit. Iurannya ditanggung bareng antara kamu dan perusahaan.
- BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan ketenagakerjaan yang terdiri dari 5 program — JHT, JP, JKK, JKM, dan JKP. Masing-masing punya fungsi dan iuran berbeda.
Kedua BPJS ini wajib untuk semua karyawan, baik tetap maupun kontrak. Perusahaan yang nggak mendaftarkan karyawannya bisa kena sanksi.
BPJS Kesehatan: Iuran dan Batas Upah
Iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan adalah 5% dari gaji (termasuk tunjangan tetap), dengan pembagian:
- 4% dibayar perusahaan
- 1% dipotong dari gaji kamu
Ada batas upah untuk perhitungan iuran:
- Batas minimum: UMK/UMP setempat
- Batas maksimum: Rp 12.000.000
Contoh: Gaji kamu Rp 8.000.000
- Iuran total: 5% x Rp 8.000.000 = Rp 400.000
- Bagian perusahaan (4%): Rp 320.000
- Bagian kamu (1%): Rp 80.000
Kalau gaji kamu di atas Rp 12 juta, iuran tetap dihitung dari Rp 12 juta (maks Rp 600.000 total).
BPJS Ketenagakerjaan: JHT, JP, JKK, JKM
BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 4 program utama:
1. JHT (Jaminan Hari Tua) — 5,7%
- Perusahaan: 3,7%
- Karyawan: 2%
- Fungsi: Tabungan yang bisa dicairkan saat pensiun, resign, atau PHK. Semacam "celengan wajib" dari negara.
2. JP (Jaminan Pensiun) — 3%
- Perusahaan: 2%
- Karyawan: 1%
- Batas upah JP 2026: Rp 11.086.300
- Fungsi: Dana pensiun bulanan saat kamu sudah nggak bekerja (usia 56 tahun ke atas).
3. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) — 0,24% s.d. 1,74%
- Seluruhnya dibayar perusahaan
- Tarif tergantung tingkat risiko pekerjaan (5 kelompok)
- Pekerjaan kantoran biasanya kelompok I: 0,24%
4. JKM (Jaminan Kematian) — 0,3%
- Seluruhnya dibayar perusahaan
- Fungsi: Santunan untuk ahli waris kalau karyawan meninggal dunia.
Contoh total potongan gaji Rp 8.000.000:
- JHT karyawan (2%): Rp 160.000
- JP karyawan (1%): Rp 80.000
- Total potongan BPJS TK dari gaji: Rp 240.000
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
JKP adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku sejak 2022 dan diperbarui melalui PP 6/2025. Program ini memberikan manfaat buat karyawan yang terkena PHK.
Iuran JKP sebesar 0,36% dari upah (sejak berlakunya PP 6/2025), yang berasal dari rekomposisi iuran JKK dan JKM serta kontribusi pemerintah.
Artinya, kamu dan perusahaan nggak bayar tambahan untuk JKP. Iurannya sudah otomatis tercakup.
Manfaat JKP kalau kamu kena PHK:
- Uang tunai: 45% gaji selama 3 bulan pertama, lalu 25% gaji selama 3 bulan berikutnya (total 6 bulan)
- Pelatihan kerja: Akses pelatihan untuk meningkatkan skill
- Informasi lowongan: Akses ke database lowongan kerja
Syaratnya: kamu harus sudah jadi peserta minimal 12 bulan (dengan 6 bulan terakhir aktif membayar iuran).
Batas Upah JP dan Pembaruan Tahunan
Khusus untuk Jaminan Pensiun (JP), ada batas upah maksimum yang diperbarui setiap tahun. Untuk 2026, batasnya adalah:
Rp 11.086.300 per bulan
Artinya, kalau gaji kamu Rp 15.000.000, iuran JP tetap dihitung dari Rp 11.086.300:
- JP karyawan (1%): 1% x Rp 11.086.300 = Rp 110.863
- JP perusahaan (2%): 2% x Rp 11.086.300 = Rp 221.726
Batas upah JP ini diperbarui setiap bulan Maret berdasarkan kenaikan inflasi/upah nasional. Jadi setiap tahun nilainya bisa naik.
Sementara untuk program lain (JHT, JKK, JKM, BPJS Kesehatan), tidak ada batas upah JP — tapi BPJS Kesehatan punya batas sendiri di Rp 12.000.000.
Tips: Cara Membaca Slip Gaji BPJS
Bingung baca slip gaji? Ini komponen BPJS yang biasanya muncul di slip gaji kamu:
Potongan dari gaji kamu (karyawan):
- BPJS Kesehatan: 1% dari gaji
- JHT: 2% dari gaji
- JP: 1% dari gaji (maks dari Rp 11.086.300)
Total potongan BPJS: sekitar 4% dari gaji kamu
Dibayar perusahaan (biasanya nggak terlihat di slip gaji):
- BPJS Kesehatan: 4%
- JHT: 3,7%
- JP: 2%
- JKK: 0,24% - 1,74%
- JKM: 0,3%
Tips cek slip gaji:
- Pastikan potongan BPJS Kesehatan = 1% dari gaji (bukan lebih)
- Cek apakah JHT dan JP dipotong sesuai persentase yang benar
- Kalau gaji di atas Rp 11.086.300, potongan JP harusnya mentok di Rp 110.863
- Gunakan Kalkulator BPJS KitaCoba untuk verifikasi cepat