KitaCoba
Langsung hitung pakai Kalkulator BPJS 2026

Program BPJS untuk Karyawan

Sebagai karyawan di Indonesia, kamu wajib ikut dua program BPJS:

  • BPJS Kesehatan: Jaminan kesehatan nasional. Kamu bisa berobat di faskes tingkat 1 (puskesmas/klinik) sampai rumah sakit. Iurannya ditanggung bareng antara kamu dan perusahaan.
  • BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan ketenagakerjaan yang terdiri dari 5 program — JHT, JP, JKK, JKM, dan JKP. Masing-masing punya fungsi dan iuran berbeda.

Kedua BPJS ini wajib untuk semua karyawan, baik tetap maupun kontrak. Perusahaan yang nggak mendaftarkan karyawannya bisa kena sanksi.

BPJS Kesehatan: Iuran dan Batas Upah

Iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan adalah 5% dari gaji (termasuk tunjangan tetap), dengan pembagian:

  • 4% dibayar perusahaan
  • 1% dipotong dari gaji kamu

Ada batas upah untuk perhitungan iuran:

  • Batas minimum: UMK/UMP setempat
  • Batas maksimum: Rp 12.000.000

Contoh: Gaji kamu Rp 8.000.000

  • Iuran total: 5% x Rp 8.000.000 = Rp 400.000
  • Bagian perusahaan (4%): Rp 320.000
  • Bagian kamu (1%): Rp 80.000

Kalau gaji kamu di atas Rp 12 juta, iuran tetap dihitung dari Rp 12 juta (maks Rp 600.000 total).

BPJS Ketenagakerjaan: JHT, JP, JKK, JKM

BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 4 program utama:

1. JHT (Jaminan Hari Tua) — 5,7%

  • Perusahaan: 3,7%
  • Karyawan: 2%
  • Fungsi: Tabungan yang bisa dicairkan saat pensiun, resign, atau PHK. Semacam "celengan wajib" dari negara.

2. JP (Jaminan Pensiun) — 3%

  • Perusahaan: 2%
  • Karyawan: 1%
  • Batas upah JP 2026: Rp 11.086.300
  • Fungsi: Dana pensiun bulanan saat kamu sudah nggak bekerja (usia 56 tahun ke atas).

3. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) — 0,24% s.d. 1,74%

  • Seluruhnya dibayar perusahaan
  • Tarif tergantung tingkat risiko pekerjaan (5 kelompok)
  • Pekerjaan kantoran biasanya kelompok I: 0,24%

4. JKM (Jaminan Kematian) — 0,3%

  • Seluruhnya dibayar perusahaan
  • Fungsi: Santunan untuk ahli waris kalau karyawan meninggal dunia.

Contoh total potongan gaji Rp 8.000.000:

  • JHT karyawan (2%): Rp 160.000
  • JP karyawan (1%): Rp 80.000
  • Total potongan BPJS TK dari gaji: Rp 240.000

JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

JKP adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku sejak 2022 dan diperbarui melalui PP 6/2025. Program ini memberikan manfaat buat karyawan yang terkena PHK.

Iuran JKP sebesar 0,36% dari upah (sejak berlakunya PP 6/2025), yang berasal dari rekomposisi iuran JKK dan JKM serta kontribusi pemerintah.

Artinya, kamu dan perusahaan nggak bayar tambahan untuk JKP. Iurannya sudah otomatis tercakup.

Manfaat JKP kalau kamu kena PHK:

  • Uang tunai: 45% gaji selama 3 bulan pertama, lalu 25% gaji selama 3 bulan berikutnya (total 6 bulan)
  • Pelatihan kerja: Akses pelatihan untuk meningkatkan skill
  • Informasi lowongan: Akses ke database lowongan kerja

Syaratnya: kamu harus sudah jadi peserta minimal 12 bulan (dengan 6 bulan terakhir aktif membayar iuran).

Batas Upah JP dan Pembaruan Tahunan

Khusus untuk Jaminan Pensiun (JP), ada batas upah maksimum yang diperbarui setiap tahun. Untuk 2026, batasnya adalah:

Rp 11.086.300 per bulan

Artinya, kalau gaji kamu Rp 15.000.000, iuran JP tetap dihitung dari Rp 11.086.300:

  • JP karyawan (1%): 1% x Rp 11.086.300 = Rp 110.863
  • JP perusahaan (2%): 2% x Rp 11.086.300 = Rp 221.726

Batas upah JP ini diperbarui setiap bulan Maret berdasarkan kenaikan inflasi/upah nasional. Jadi setiap tahun nilainya bisa naik.

Sementara untuk program lain (JHT, JKK, JKM, BPJS Kesehatan), tidak ada batas upah JP — tapi BPJS Kesehatan punya batas sendiri di Rp 12.000.000.

Tips: Cara Membaca Slip Gaji BPJS

Bingung baca slip gaji? Ini komponen BPJS yang biasanya muncul di slip gaji kamu:

Potongan dari gaji kamu (karyawan):

  • BPJS Kesehatan: 1% dari gaji
  • JHT: 2% dari gaji
  • JP: 1% dari gaji (maks dari Rp 11.086.300)

Total potongan BPJS: sekitar 4% dari gaji kamu

Dibayar perusahaan (biasanya nggak terlihat di slip gaji):

  • BPJS Kesehatan: 4%
  • JHT: 3,7%
  • JP: 2%
  • JKK: 0,24% - 1,74%
  • JKM: 0,3%

Tips cek slip gaji:

  • Pastikan potongan BPJS Kesehatan = 1% dari gaji (bukan lebih)
  • Cek apakah JHT dan JP dipotong sesuai persentase yang benar
  • Kalau gaji di atas Rp 11.086.300, potongan JP harusnya mentok di Rp 110.863
  • Gunakan Kalkulator BPJS KitaCoba untuk verifikasi cepat

Pertanyaan Umum

Apakah karyawan kontrak wajib ikut BPJS?
Iya, karyawan kontrak (PKWT) tetap wajib didaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Nggak ada pengecualian berdasarkan status kontrak.
Kapan JHT bisa dicairkan?
JHT bisa dicairkan 100% saat kamu berhenti bekerja (resign, PHK, atau pensiun). Kamu nggak perlu menunggu usia tertentu. Tapi harus sudah tidak aktif sebagai peserta selama 1 bulan.
Bagaimana kalau perusahaan nggak mendaftarkan saya ke BPJS?
Kamu bisa melaporkan ke BPJS langsung atau ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Perusahaan yang nggak mendaftarkan karyawannya bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai UU.
Apakah iuran BPJS naik setiap tahun?
Persentase iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan relatif stabil. Yang berubah setiap tahun adalah batas upah JP (diperbarui Maret). Kalau gaji kamu naik, otomatis nominal iurannya ikut naik karena dihitung persentase.
Saya kerja di dua perusahaan, apakah iuran BPJS dobel?
Untuk BPJS Kesehatan, kamu cukup terdaftar di satu perusahaan (pemberi kerja utama). Untuk BPJS Ketenagakerjaan, masing-masing pemberi kerja wajib mendaftarkan dan membayar iuran, jadi saldo JHT kamu bisa bertambah dari dua sumber.

Sudah paham? Langsung hitung sekarang!

Buka Kalkulator BPJS 2026

Terakhir diperbarui: