Apa Itu Gaji Bersih?
Gaji bersih (atau take home pay) adalah jumlah uang yang benar-benar masuk ke rekening kamu setiap bulan, setelah dipotong pajak dan iuran wajib.
Sederhananya:
Gaji Bersih = Gaji Bruto - PPh 21 - Iuran BPJS (bagian karyawan)
- Gaji Bruto (kotor): Total penghasilan sebelum potongan. Termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, bonus, dll.
- Gaji Netto (bersih): Yang kamu terima setelah semua potongan. Ini yang masuk ke rekening kamu.
Banyak orang kaget waktu terima gaji pertama karena ternyata lebih kecil dari angka di offering letter. Nah, panduan ini bakal bantu kamu paham ke mana aja potongannya.
Komponen Potongan Gaji
Ada beberapa potongan wajib yang biasanya dipotong dari gaji kamu setiap bulan:
- PPh 21 (Pajak Penghasilan): Pajak yang dipotong perusahaan atas penghasilan kamu. Sejak 2024 menggunakan metode TER.
- BPJS Kesehatan: Iuran jaminan kesehatan. Karyawan menanggung 1% dari gaji (maksimal basis Rp 12.000.000/bulan).
- BPJS Ketenagakerjaan — JHT (Jaminan Hari Tua): Karyawan menanggung 2% dari upah.
- BPJS Ketenagakerjaan — JP (Jaminan Pensiun): Karyawan menanggung 1% dari upah (maksimal basis upah Rp 11.086.300/bulan per 2026, diperbarui tiap Maret).
Catatan: Perusahaan juga bayar bagiannya (JHT 3,7%, JP 2%, JKK, JKM, Kesehatan 4%), tapi itu nggak mengurangi gaji kamu — itu di atas gaji bruto kamu.
Metode TER (Tarif Efektif Rata-rata)
Sejak Januari 2024, penghitungan PPh 21 bulanan menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
Cara kerjanya simpel:
PPh 21 bulanan = Tarif TER x Penghasilan Bruto Bulanan
Ada 3 kategori tarif berdasarkan status PTKP kamu:
- Kategori A: TK/0 (belum kawin, tanpa tanggungan) dan TK/1.
- Kategori B: TK/2, TK/3, K/0, K/1.
- Kategori C: K/2, K/3.
Tarif TER bersifat progresif — makin besar penghasilan bruto, makin tinggi persentasenya. Misalnya untuk kategori A: penghasilan Rp 6,6–7,5 juta kena tarif 1,5%, tapi penghasilan Rp 8,2–9,65 juta kena tarif 2%.
Kelebihan TER: Perhitungan jadi lebih mudah karena langsung kalikan tarif x bruto. Nggak perlu lagi hitung PTKP, PKP, dan lapisan tarif setiap bulan.
Langkah-langkah Menghitung Gaji Bersih
Yuk kita coba hitung pakai contoh nyata. Misalnya kamu punya gaji bruto Rp 8.000.000/bulan, status TK/0 (belum kawin, tanpa tanggungan).
Langkah 1: Hitung potongan BPJS (bagian karyawan)
- BPJS Kesehatan: 1% x Rp 8.000.000 = Rp 80.000
- BPJS JHT: 2% x Rp 8.000.000 = Rp 160.000
- BPJS JP: 1% x Rp 8.000.000 = Rp 80.000
- Total BPJS karyawan = Rp 320.000
Langkah 2: Hitung PPh 21 dengan metode TER
- Penghasilan bruto = Rp 8.000.000
- Status TK/0 = Kategori A
- Tarif TER untuk Rp 7,5–8,2 juta (kategori A) = 1,75%
- PPh 21 = 1,75% x Rp 8.000.000 = Rp 140.000
Langkah 3: Hitung gaji bersih
- Gaji bruto: Rp 8.000.000
- (-) BPJS karyawan: Rp 320.000
- (-) PPh 21: Rp 140.000
- Gaji bersih = Rp 7.540.000
Jadi dari gaji Rp 8 juta, yang masuk ke rekening kamu sekitar Rp 7.540.000. Potongannya sekitar 5,75% dari gaji bruto.
BPJS: Berapa yang Dipotong?
Ini ringkasan iuran BPJS yang dipotong dari gaji kamu (bagian karyawan):
- BPJS Kesehatan: 1% dari gaji (perusahaan bayar 4%). Batas atas basis gaji Rp 12.000.000/bulan. Kalau gaji kamu Rp 15 juta, yang dihitung tetap Rp 12 juta, jadi potongan maksimal Rp 120.000.
- BPJS JHT (Jaminan Hari Tua): 2% dari upah (perusahaan bayar 3,7%). Tidak ada batas atas — dihitung dari seluruh upah.
- BPJS JP (Jaminan Pensiun): 1% dari upah (perusahaan bayar 2%). Batas atas basis upah Rp 11.086.300/bulan (per 2026, diperbarui tiap Maret). Kalau gaji kamu di atas itu, potongan JP tetap maksimal Rp 110.863.
BPJS JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, jadi nggak mengurangi gaji kamu.
Perbedaan Gaji Januari–November vs Desember
Kalau kamu perhatikan, potongan pajak di bulan Desember bisa beda dari bulan-bulan sebelumnya. Kenapa?
Metode TER hanya berlaku untuk Januari–November. Di bulan Desember, perusahaan melakukan penghitungan ulang (true-up) menggunakan tarif progresif tahunan sesuai UU HPP No. 7/2021:
- 0–Rp 60 juta: 5%
- Rp 60–250 juta: 15%
- Rp 250–500 juta: 25%
- Rp 500 juta–5 miliar: 30%
- Di atas Rp 5 miliar: 35%
Perusahaan akan menghitung total PPh 21 setahun pakai tarif progresif, lalu dikurangi total PPh 21 yang sudah dipotong Januari–November. Selisihnya jadi potongan (atau pengembalian) di bulan Desember.
Biasanya hasilnya nggak jauh beda, tapi kalau kamu dapat bonus besar di pertengahan tahun, kemungkinan di Desember kamu bisa dapat sedikit pengembalian pajak — atau sebaliknya, potongan tambahan.