Kapan Gaji Dihitung Prorata?
Gaji prorata adalah gaji yang dibayarkan proporsional dengan masa kerja dalam satu bulan. Kamu akan mengalaminya saat:
- Masuk kerja di tengah bulan — bulan pertama dibayar sesuai hari yang dijalani
- Resign sebelum akhir bulan — hari yang sudah dikerjakan tetap wajib dibayar
- Cuti di luar tanggungan (unpaid leave) — hari tidak bekerja dipotong dari gaji
- Kerja paruh waktu atau kontrak pendek — dibayar sesuai hari/jam aktual
Dasar hukumnya prinsip "no work no pay" (UU Ketenagakerjaan Pasal 93): upah dibayar atas pekerjaan yang dilakukan — dengan pengecualian resmi seperti sakit dengan surat dokter, cuti tahunan, menikah, atau menjalankan kewajiban negara.
Metode 1: Proporsional Hari Kerja (Paling Umum)
Rumus:
Gaji prorata = (hari kerja yang dijalani ÷ total hari kerja bulan itu) × gaji sebulan
Contoh: gaji Rp8.000.000, kamu masuk tanggal 15, dan bulan itu punya 22 hari kerja. Dari tanggal 15 sampai akhir bulan ada 12 hari kerja:
12 ÷ 22 × Rp8.000.000 = Rp4.363.636
Metode ini paling banyak dipakai perusahaan Indonesia karena adil terhadap pola kerja 5 hari seminggu — weekend dan libur nasional tidak ikut dihitung, baik di pembilang maupun penyebut. Catatan: total hari kerja tiap bulan berbeda (biasanya 20–23), jadi angka prorata bulan Februari dan Maret bisa beda meskipun jumlah hari masuknya sama.
Metode 2: Proporsional Hari Kalender
Rumus:
Gaji prorata = (hari kalender yang dijalani ÷ jumlah hari bulan itu) × gaji sebulan
Contoh yang sama — masuk tanggal 15 di bulan 30 hari, berarti menjalani 16 hari kalender:
16 ÷ 30 × Rp8.000.000 = Rp4.266.667
Metode ini menghitung semua hari termasuk weekend. Hasilnya biasanya sedikit berbeda dari metode hari kerja — bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung posisi weekend dalam periode kerjamu. Kelebihannya: sederhana dan tidak tergantung kalender libur perusahaan.
Metode 3: Upah per Jam dengan Faktor 1/173
Rumus:
Gaji prorata = hari kerja × jam kerja per hari × (gaji sebulan ÷ 173)
Angka 173 bukan angka ajaib — itu rata-rata jam kerja per bulan: 40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan = 173,33. Faktor 1/173 ini dipakai resmi dalam rumus upah lembur (PP 35/2021), sehingga metode ini punya pijakan regulasi paling kuat.
Contoh: 12 hari kerja × 8 jam × (Rp8.000.000 ÷ 173) = Rp4.439.306
Untuk pola 6 hari kerja seminggu, jam kerja hariannya 7 jam (bukan 8). Hasil ketiga metode memang tidak persis sama — di contoh ini selisihnya sampai Rp170 ribuan. Bandingkan ketiganya sekaligus di Kalkulator Gaji Prorata.
Yang Perlu Kamu Cek ke HRD (Biar Nggak Kaget)
Karena tidak ada satu rumus wajib, kebijakan perusahaan yang menentukan. Saat onboarding atau sebelum resign, tanyakan tiga hal ini:
1. Metode prorata yang dipakai
Cek peraturan perusahaan atau perjanjian kerja (PKB). Kalau tidak tertulis, tanya HRD langsung — jawaban mereka jadi acuanmu menghitung ekspektasi.
2. Tanggal cut-off payroll
Kalau cut-off tanggal 20 dan kamu masuk tanggal 15, kerja 15–20 dibayar di gajian bulan ini; sisanya digabung bulan depan. Banyak karyawan baru kaget gajian pertamanya kecil bukan karena salah hitung, tapi karena cut-off.
3. Perlakuan potongan PPh 21 dan BPJS
Gaji prorata tetap objek pajak dan iuran BPJS. Karena TER dihitung dari bruto bulan itu, bulan pertama yang kecil biasanya kena tarif efektif rendah (bahkan 0%). Cek slip gaji pertamamu — kalau ada yang janggal, tanyakan sebelum jadi kebiasaan.
Kalau resign: pastikan prorata hari terakhirmu dibayarkan di final settlement bersama sisa cuti yang diuangkan (jika ada). Hari yang sudah dikerjakan adalah hakmu.