KitaCoba
Langsung hitung pakai Kalkulator Gaji Prorata

Kapan Gaji Dihitung Prorata?

Gaji prorata adalah gaji yang dibayarkan proporsional dengan masa kerja dalam satu bulan. Kamu akan mengalaminya saat:

  • Masuk kerja di tengah bulan — bulan pertama dibayar sesuai hari yang dijalani
  • Resign sebelum akhir bulan — hari yang sudah dikerjakan tetap wajib dibayar
  • Cuti di luar tanggungan (unpaid leave) — hari tidak bekerja dipotong dari gaji
  • Kerja paruh waktu atau kontrak pendek — dibayar sesuai hari/jam aktual

Dasar hukumnya prinsip "no work no pay" (UU Ketenagakerjaan Pasal 93): upah dibayar atas pekerjaan yang dilakukan — dengan pengecualian resmi seperti sakit dengan surat dokter, cuti tahunan, menikah, atau menjalankan kewajiban negara.

Metode 1: Proporsional Hari Kerja (Paling Umum)

Rumus:

Gaji prorata = (hari kerja yang dijalani ÷ total hari kerja bulan itu) × gaji sebulan

Contoh: gaji Rp8.000.000, kamu masuk tanggal 15, dan bulan itu punya 22 hari kerja. Dari tanggal 15 sampai akhir bulan ada 12 hari kerja:

12 ÷ 22 × Rp8.000.000 = Rp4.363.636

Metode ini paling banyak dipakai perusahaan Indonesia karena adil terhadap pola kerja 5 hari seminggu — weekend dan libur nasional tidak ikut dihitung, baik di pembilang maupun penyebut. Catatan: total hari kerja tiap bulan berbeda (biasanya 20–23), jadi angka prorata bulan Februari dan Maret bisa beda meskipun jumlah hari masuknya sama.

Metode 2: Proporsional Hari Kalender

Rumus:

Gaji prorata = (hari kalender yang dijalani ÷ jumlah hari bulan itu) × gaji sebulan

Contoh yang sama — masuk tanggal 15 di bulan 30 hari, berarti menjalani 16 hari kalender:

16 ÷ 30 × Rp8.000.000 = Rp4.266.667

Metode ini menghitung semua hari termasuk weekend. Hasilnya biasanya sedikit berbeda dari metode hari kerja — bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung posisi weekend dalam periode kerjamu. Kelebihannya: sederhana dan tidak tergantung kalender libur perusahaan.

Metode 3: Upah per Jam dengan Faktor 1/173

Rumus:

Gaji prorata = hari kerja × jam kerja per hari × (gaji sebulan ÷ 173)

Angka 173 bukan angka ajaib — itu rata-rata jam kerja per bulan: 40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan = 173,33. Faktor 1/173 ini dipakai resmi dalam rumus upah lembur (PP 35/2021), sehingga metode ini punya pijakan regulasi paling kuat.

Contoh: 12 hari kerja × 8 jam × (Rp8.000.000 ÷ 173) = Rp4.439.306

Untuk pola 6 hari kerja seminggu, jam kerja hariannya 7 jam (bukan 8). Hasil ketiga metode memang tidak persis sama — di contoh ini selisihnya sampai Rp170 ribuan. Bandingkan ketiganya sekaligus di Kalkulator Gaji Prorata.

Yang Perlu Kamu Cek ke HRD (Biar Nggak Kaget)

Karena tidak ada satu rumus wajib, kebijakan perusahaan yang menentukan. Saat onboarding atau sebelum resign, tanyakan tiga hal ini:

1. Metode prorata yang dipakai

Cek peraturan perusahaan atau perjanjian kerja (PKB). Kalau tidak tertulis, tanya HRD langsung — jawaban mereka jadi acuanmu menghitung ekspektasi.

2. Tanggal cut-off payroll

Kalau cut-off tanggal 20 dan kamu masuk tanggal 15, kerja 15–20 dibayar di gajian bulan ini; sisanya digabung bulan depan. Banyak karyawan baru kaget gajian pertamanya kecil bukan karena salah hitung, tapi karena cut-off.

3. Perlakuan potongan PPh 21 dan BPJS

Gaji prorata tetap objek pajak dan iuran BPJS. Karena TER dihitung dari bruto bulan itu, bulan pertama yang kecil biasanya kena tarif efektif rendah (bahkan 0%). Cek slip gaji pertamamu — kalau ada yang janggal, tanyakan sebelum jadi kebiasaan.

Kalau resign: pastikan prorata hari terakhirmu dibayarkan di final settlement bersama sisa cuti yang diuangkan (jika ada). Hari yang sudah dikerjakan adalah hakmu.

Pertanyaan Umum

Metode prorata mana yang paling menguntungkan karyawan?
Tergantung posisi weekend dan jumlah hari bulan itu — tidak ada yang selalu menang. Metode per jam (1/173) cenderung menghasilkan angka sedikit lebih tinggi untuk pola 5 hari kerja. Tapi yang berlaku tetap metode di peraturan perusahaanmu, bukan yang paling menguntungkan.
Perusahaan tidak membayar gaji prorata saat saya resign, apakah boleh?
Tidak boleh. Upah atas hari yang sudah dikerjakan adalah hak yang dilindungi UU Ketenagakerjaan. Kalau tidak dibayar, tagih tertulis ke HRD; jika tetap tidak dibayar, kamu bisa mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Apakah tunjangan juga dihitung prorata?
Tunjangan tetap (transport, makan yang bersifat tetap) umumnya ikut prorata bersama gaji pokok. Tunjangan tidak tetap yang berbasis kehadiran otomatis mengikuti hari masuk. Detailnya tergantung struktur upah perusahaan.
Masuk tanggal 1 tapi itu hari libur, apakah gaji bulan itu full?
Umumnya ya. Kalau tanggal mulai kontrakmu 1 dan hari itu kebetulan libur, masa kerjamu tetap dihitung sejak tanggal 1 — kamu berhak gaji penuh bulan itu. Yang menentukan adalah tanggal efektif di kontrak, bukan hari pertama fisik masuk kantor.
Apakah THR juga dihitung prorata seperti gaji?
Beda rumus. THR prorata dihitung dari bulan masa kerja (Permenaker 6/2016): masa kerja 1–12 bulan dapat proporsional (masa kerja ÷ 12 × gaji), bukan dari hari dalam sebulan. Gunakan Kalkulator THR untuk menghitungnya.

Sudah paham? Langsung hitung sekarang!

Buka Kalkulator Gaji Prorata

Terakhir diperbarui: