Apa Itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan kamu sebagai karyawan, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan THR. Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan setiap bulan, jadi kamu nggak perlu bayar sendiri ke kantor pajak.
Siapa yang kena? Semua karyawan tetap, karyawan kontrak, pekerja lepas, hingga penerima pensiun. Kalau kamu punya NPWP dan terima penghasilan dari pemberi kerja, berarti kamu wajib pajak PPh 21.
Kabar baiknya, ada batas penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP). Untuk 2026, PTKP untuk status TK/0 (belum kawin, tanpa tanggungan) adalah Rp 54.000.000 per tahun atau sekitar Rp 4.500.000 per bulan. Kalau penghasilan bruto kamu di bawah angka itu, pajaknya Rp 0.
Metode TER vs Tarif Progresif
Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan menggunakan metode baru yaitu TER (Tarif Efektif Rata-rata) berdasarkan PP 58/2023. Sebelumnya, perusahaan pakai tarif progresif setiap bulan yang cukup ribet.
Perbedaan utamanya:
- TER (Januari-November): Pajak bulanan dihitung langsung dari penghasilan bruto dikali tarif efektif. Simpel, satu langkah. Rumusnya: PPh 21 = Penghasilan Bruto x Tarif TER
- Tarif Progresif (Desember): Di bulan Desember, perusahaan menghitung ulang pajak setahun pakai tarif progresif Pasal 17 UU HPP, lalu dikurangi total pajak yang sudah dipotong Januari-November. Ini disebut rekonsiliasi.
Jadi intinya, TER bikin perhitungan bulanan jauh lebih gampang. Tapi di akhir tahun tetap ada penyesuaian pakai tarif progresif.
Kategori TER: A, B, C
Tarif TER dibagi jadi 3 kategori berdasarkan status PTKP kamu:
- Kategori A: TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan) dan TK/1 (tidak kawin, 1 tanggungan)
- Kategori B: TK/2, TK/3, K/0 (kawin tanpa tanggungan), dan K/1
- Kategori C: K/2 dan K/3
Setiap kategori punya tabel tarif tersendiri yang tergantung besaran penghasilan bruto bulanan. Semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase TER-nya.
Contoh tarif TER Kategori A: penghasilan bruto Rp 10.000.000 per bulan kena tarif sekitar 2%. Kalau bruto Rp 15.000.000, tarifnya naik jadi sekitar 4%.
Cara Hitung PPh 21 Bulanan (TER)
Yuk langsung coba hitung. Misalnya kamu karyawan dengan data:
- Gaji pokok: Rp 8.000.000
- Tunjangan makan + transport: Rp 2.000.000
- Status: TK/0 (Kategori A)
Langkah 1: Hitung penghasilan bruto bulanan
Bruto = Rp 8.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 10.000.000
Langkah 2: Cari tarif TER sesuai kategori dan bruto
Untuk Kategori A dengan bruto Rp 10.000.000, tarif TER = 2%
Langkah 3: Hitung PPh 21 bulanan
PPh 21 = Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000
Simpel kan? Kamu langsung kalikan bruto dengan tarif TER. Nggak perlu hitung PTKP atau PKP dulu setiap bulan.
Perhitungan Desember (Rekonsiliasi)
Di bulan Desember, perusahaan menghitung ulang total pajak setahun pakai tarif progresif Pasal 17 UU HPP:
- PKP s.d. Rp 60.000.000: tarif 5%
- PKP Rp 60 juta - Rp 250 juta: tarif 15%
- PKP Rp 250 juta - Rp 500 juta: tarif 25%
- PKP Rp 500 juta - Rp 5 miliar: tarif 30%
- PKP di atas Rp 5 miliar: tarif 35%
Contoh rekonsiliasi:
Total bruto setahun = 12 x Rp 10.000.000 = Rp 120.000.000
Biaya jabatan (5%, maks Rp 6 juta) = Rp 6.000.000
PTKP TK/0 = Rp 54.000.000
PKP = Rp 120.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 60.000.000
PPh 21 setahun = 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
Total TER Jan-Nov = 11 x Rp 200.000 = Rp 2.200.000
PPh 21 Desember = Rp 3.000.000 - Rp 2.200.000 = Rp 800.000
Jadi di Desember, potongan pajak kamu lebih besar karena ada penyesuaian. Ini normal dan bukan berarti perusahaan salah potong.
Pajak atas THR dan Bonus
Kalau kamu dapat THR atau bonus, penghasilan bulan itu otomatis lebih besar. Dengan metode TER, cara hitungnya simpel:
Bruto bulan tersebut = Gaji + Tunjangan + THR/Bonus
Kemudian kalikan dengan tarif TER sesuai total bruto bulan itu.
Contoh:
- Gaji + tunjangan bulanan: Rp 10.000.000
- THR: Rp 8.000.000
- Total bruto bulan ini: Rp 18.000.000
Dengan bruto Rp 18.000.000 (Kategori A), tarif TER naik jadi sekitar 6%.
PPh 21 bulan ini = 6% x Rp 18.000.000 = Rp 1.080.000
Dibanding bulan biasa (Rp 200.000), memang terasa besar. Tapi tenang, di Desember nanti ada rekonsiliasi yang akan menyesuaikan total pajak setahun.