KitaCoba
Langsung hitung pakai Kalkulator PPh 21 2026

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan kamu sebagai karyawan, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan THR. Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan setiap bulan, jadi kamu nggak perlu bayar sendiri ke kantor pajak.

Siapa yang kena? Semua karyawan tetap, karyawan kontrak, pekerja lepas, hingga penerima pensiun. Kalau kamu punya NPWP dan terima penghasilan dari pemberi kerja, berarti kamu wajib pajak PPh 21.

Kabar baiknya, ada batas penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP). Untuk 2026, PTKP untuk status TK/0 (belum kawin, tanpa tanggungan) adalah Rp 54.000.000 per tahun atau sekitar Rp 4.500.000 per bulan. Kalau penghasilan bruto kamu di bawah angka itu, pajaknya Rp 0.

Metode TER vs Tarif Progresif

Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan menggunakan metode baru yaitu TER (Tarif Efektif Rata-rata) berdasarkan PP 58/2023. Sebelumnya, perusahaan pakai tarif progresif setiap bulan yang cukup ribet.

Perbedaan utamanya:

  • TER (Januari-November): Pajak bulanan dihitung langsung dari penghasilan bruto dikali tarif efektif. Simpel, satu langkah. Rumusnya: PPh 21 = Penghasilan Bruto x Tarif TER
  • Tarif Progresif (Desember): Di bulan Desember, perusahaan menghitung ulang pajak setahun pakai tarif progresif Pasal 17 UU HPP, lalu dikurangi total pajak yang sudah dipotong Januari-November. Ini disebut rekonsiliasi.

Jadi intinya, TER bikin perhitungan bulanan jauh lebih gampang. Tapi di akhir tahun tetap ada penyesuaian pakai tarif progresif.

Kategori TER: A, B, C

Tarif TER dibagi jadi 3 kategori berdasarkan status PTKP kamu:

  • Kategori A: TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan) dan TK/1 (tidak kawin, 1 tanggungan)
  • Kategori B: TK/2, TK/3, K/0 (kawin tanpa tanggungan), dan K/1
  • Kategori C: K/2 dan K/3

Setiap kategori punya tabel tarif tersendiri yang tergantung besaran penghasilan bruto bulanan. Semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase TER-nya.

Contoh tarif TER Kategori A: penghasilan bruto Rp 10.000.000 per bulan kena tarif sekitar 2%. Kalau bruto Rp 15.000.000, tarifnya naik jadi sekitar 4%.

Cara Hitung PPh 21 Bulanan (TER)

Yuk langsung coba hitung. Misalnya kamu karyawan dengan data:

  • Gaji pokok: Rp 8.000.000
  • Tunjangan makan + transport: Rp 2.000.000
  • Status: TK/0 (Kategori A)

Langkah 1: Hitung penghasilan bruto bulanan

Bruto = Rp 8.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 10.000.000

Langkah 2: Cari tarif TER sesuai kategori dan bruto

Untuk Kategori A dengan bruto Rp 10.000.000, tarif TER = 2%

Langkah 3: Hitung PPh 21 bulanan

PPh 21 = Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000

Simpel kan? Kamu langsung kalikan bruto dengan tarif TER. Nggak perlu hitung PTKP atau PKP dulu setiap bulan.

Perhitungan Desember (Rekonsiliasi)

Di bulan Desember, perusahaan menghitung ulang total pajak setahun pakai tarif progresif Pasal 17 UU HPP:

  • PKP s.d. Rp 60.000.000: tarif 5%
  • PKP Rp 60 juta - Rp 250 juta: tarif 15%
  • PKP Rp 250 juta - Rp 500 juta: tarif 25%
  • PKP Rp 500 juta - Rp 5 miliar: tarif 30%
  • PKP di atas Rp 5 miliar: tarif 35%

Contoh rekonsiliasi:

Total bruto setahun = 12 x Rp 10.000.000 = Rp 120.000.000

Biaya jabatan (5%, maks Rp 6 juta) = Rp 6.000.000

PTKP TK/0 = Rp 54.000.000

PKP = Rp 120.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 60.000.000

PPh 21 setahun = 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000

Total TER Jan-Nov = 11 x Rp 200.000 = Rp 2.200.000

PPh 21 Desember = Rp 3.000.000 - Rp 2.200.000 = Rp 800.000

Jadi di Desember, potongan pajak kamu lebih besar karena ada penyesuaian. Ini normal dan bukan berarti perusahaan salah potong.

Pajak atas THR dan Bonus

Kalau kamu dapat THR atau bonus, penghasilan bulan itu otomatis lebih besar. Dengan metode TER, cara hitungnya simpel:

Bruto bulan tersebut = Gaji + Tunjangan + THR/Bonus

Kemudian kalikan dengan tarif TER sesuai total bruto bulan itu.

Contoh:

  • Gaji + tunjangan bulanan: Rp 10.000.000
  • THR: Rp 8.000.000
  • Total bruto bulan ini: Rp 18.000.000

Dengan bruto Rp 18.000.000 (Kategori A), tarif TER naik jadi sekitar 6%.

PPh 21 bulan ini = 6% x Rp 18.000.000 = Rp 1.080.000

Dibanding bulan biasa (Rp 200.000), memang terasa besar. Tapi tenang, di Desember nanti ada rekonsiliasi yang akan menyesuaikan total pajak setahun.

Pertanyaan Umum

Apakah karyawan dengan gaji UMK tetap kena PPh 21?
Belum tentu. Kalau gaji bruto setahun kamu di bawah PTKP (Rp 54 juta untuk TK/0), maka PPh 21-nya Rp 0. Kebanyakan karyawan UMK di luar Jakarta belum kena pajak.
Kenapa potongan pajak di Desember lebih besar?
Karena di Desember dilakukan rekonsiliasi. Pajak setahun dihitung ulang pakai tarif progresif, lalu dikurangi total pajak yang sudah dipotong Januari-November. Selisihnya jadi pajak Desember.
Apa beda PPh 21 ditanggung perusahaan dan dipotong karyawan?
Kalau ditanggung perusahaan (gross-up), perusahaan yang bayar pajaknya sehingga take-home pay kamu nggak berkurang. Kalau dipotong karyawan (gross), pajak langsung diambil dari gajimu. Cek kontrak kerja kamu untuk tahu metodenya.
Saya freelancer, apakah juga kena PPh 21?
Iya, kalau kamu menerima penghasilan dari pemberi kerja/klien, mereka wajib memotong PPh 21 dengan tarif TER untuk bukan pegawai. Tarifnya berbeda dari karyawan tetap.
Kapan metode TER mulai berlaku?
Metode TER berlaku sejak 1 Januari 2024, berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Semua pemberi kerja wajib menggunakan TER untuk pemotongan PPh 21 bulanan karyawan.

Sudah paham? Langsung hitung sekarang!

Buka Kalkulator PPh 21 2026

Terakhir diperbarui: