Apa Itu THR?
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Dasar hukumnya adalah Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jadi kalau kamu sudah bekerja minimal 1 bulan, kamu berhak dapat THR. Ini bukan bonus ya — ini hak kamu yang dilindungi undang-undang.
Siapa yang Berhak Dapat THR?
Sesuai Permenaker No. 6/2016, yang berhak menerima THR adalah:
- Pekerja/buruh yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Berlaku untuk semua status: karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
- Pekerja yang di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak dapat THR.
Intinya, hampir semua pekerja berhak. Nggak peduli kamu kontrak atau tetap — kalau sudah kerja lebih dari 1 bulan, THR wajib dibayar.
Rumus Perhitungan THR 2026
Ada dua skenario utama:
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih
THR = 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).
Contoh: Kamu kerja 2 tahun dengan gaji pokok Rp 5.000.000 + tunjangan tetap Rp 500.000. Maka THR kamu = Rp 5.500.000.
2. Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan (prorata)
THR = (masa kerja / 12) x 1 bulan upah.
Contoh: Kamu baru kerja 7 bulan dengan gaji Rp 5.000.000. Maka THR kamu = 7/12 x Rp 5.000.000 = Rp 2.916.667.
Catatan: "Upah" di sini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan berdasarkan kehadiran) tidak dihitung.
THR Pekerja Harian Lepas
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR sedikit berbeda:
- Sudah kerja 12 bulan atau lebih: THR = rata-rata upah yang diterima per bulan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Kerja 1–12 bulan: THR = rata-rata upah per bulan selama masa kerja.
Contoh: Kamu pekerja harian lepas, sudah kerja 8 bulan. Total upah selama 8 bulan = Rp 28.000.000. Rata-rata per bulan = Rp 3.500.000. Maka THR kamu = Rp 3.500.000.
Pajak PPh 21 atas THR
Sejak Januari 2024, penghitungan PPh 21 menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
Cara kerjanya:
- THR digabung dengan gaji bulan tersebut menjadi penghasilan bruto bulanan.
- Tarif TER diterapkan atas total penghasilan bruto bulanan itu.
- Kategori tarif (A/B/C) tergantung status PTKP kamu (TK/0, K/1, dll.).
Contoh: Gaji bulanan Rp 7.000.000, THR Rp 7.000.000. Total penghasilan bulan itu = Rp 14.000.000. Kalau kamu status TK/0 (kategori A), tarif TER-nya sekitar 4%. Maka PPh 21 bulan itu = 4% x Rp 14.000.000 = Rp 560.000.
Di bulan biasa (tanpa THR), PPh 21 kamu cuma sekitar 1,5% x Rp 7.000.000 = Rp 105.000. Jadi memang di bulan THR, potongan pajak terasa lebih besar — tapi ini bukan pajak tambahan, melainkan penyesuaian yang akan diperhitungkan di akhir tahun.
Batas Waktu Pembayaran THR
Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Perusahaan yang terlambat bayar dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar.
- Denda tidak menghilangkan kewajiban membayar THR.
- THR harus dibayar dalam mata uang Rupiah.
Jadi kalau hari raya jatuh pada tanggal 21 Maret 2026, THR kamu harus sudah cair paling lambat tanggal 14 Maret 2026.
Apa yang Harus Dilakukan Jika THR Tidak Dibayar?
Kalau perusahaan kamu nggak bayar THR atau bayar kurang, ini langkah-langkah yang bisa kamu ambil:
- Langkah 1: Bicarakan dulu secara baik-baik dengan HRD atau atasan.
- Langkah 2: Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di kabupaten/kota tempat kamu bekerja.
- Langkah 3: Hubungi posko THR yang biasanya dibuka Kemnaker menjelang hari raya melalui hotline 021-1500-630.
- Langkah 4: Kamu juga bisa melapor secara online lewat aplikasi atau website Kemnaker.
Jangan takut lapor — ini hak kamu yang dilindungi hukum. Perusahaan yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha.