Kabar Baik Dulu: Pajak Seller Lebih Kecil dari yang Kamu Kira
Banyak seller takut mendaftar pajak karena membayangkan potongan besar. Faktanya, skema untuk usaha kecil orang pribadi sangat ringan:
- Tarifnya PPh Final 0,5% dari omzet — bukan dari untung, dan bukan tarif progresif 5–35%
- Omzet Rp500 juta pertama per tahun tidak kena pajak sama sekali (fasilitas UU HPP untuk orang pribadi)
- Tidak perlu pembukuan akuntansi — cukup pencatatan omzet sederhana
Contoh nyata: omzet Rp600 juta/tahun (±Rp50 juta/bulan) → yang kena pajak hanya Rp100 juta → PPh = Rp500.000 setahun. Bandingkan dengan biaya admin marketplace yang 2–8% dari tiap transaksi. Hitung punyamu di Kalkulator Pajak UMKM.
Update Penting: PP 20/2026 Menghapus Batas 7 Tahun
Dulu ada kekhawatiran: orang pribadi hanya boleh memakai tarif 0,5% maksimal 7 tahun pajak, setelah itu wajib pembukuan dan tarif umum.
Per PP No. 20 Tahun 2026 (diteken 22 April 2026), batas waktu itu dihapus:
- Orang pribadi dan PT perorangan bisa memakai 0,5% tanpa batas waktu, selama omzet masih ≤ Rp4,8 miliar/tahun
- Yang masa berlakunya sempat habis di 2024/2025 mendapat masa transisi untuk kembali memakai skema ini
- Penerima fasilitas: orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi
Artinya untuk seller kecil-menengah, skema paling sederhana ini kini permanen — tidak ada lagi "deadline" yang memaksa pindah ke pembukuan.
Cara Hitung: 3 Langkah + Kapan Mulai Setor
Langkah 1: Jumlahkan omzet (penjualan kotor) dari semua kanal — Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, WhatsApp, offline. Semua digabung per tahun berjalan.
Langkah 2: Pantau omzet kumulatif. Selama masih di bawah Rp500 juta, tidak ada yang perlu disetor.
Langkah 3: Begitu kumulatif melewati Rp500 juta, mulai bulan itu setor 0,5% × omzet bulan berjalan (bagian yang melewati batas).
Contoh omzet stabil Rp50 juta/bulan: kumulatif menembus Rp500 juta di bulan ke-10 — jadi kamu baru mulai menyetor sekitar bulan ke-11, masing-masing Rp250.000/bulan. Setahun penuh totalnya Rp500.000.
Praktik: NPWP, e-Billing, dan SPT 1770
Checklist administrasi seller taat pajak:
- NPWP — daftar online gratis (ereg.pajak.go.id / Coretax). Sekarang NIK KTP juga berfungsi sebagai NPWP
- Catat omzet bulanan — spreadsheet sederhana cukup: tanggal, kanal, jumlah. Laporan marketplace bisa diunduh sebagai dasar
- Setor bulanan (kalau sudah kena) — buat kode billing di Coretax/DJP Online dengan jenis pajak PPh Final kode 411128-420, bayar via bank/e-wallet sebelum tanggal 15 bulan berikutnya
- Lapor SPT Tahunan formulir 1770 — deadline 31 Maret. Omzet di bawah Rp500 juta pun tetap lapor (SPT nihil, cepat, dan menghindarkan denda Rp100 ribu)
Simpan semua bukti setor — dibutuhkan saat mengisi SPT dan berguna sebagai riwayat penghasilan untuk pengajuan KPR.
Jangan Tertukar: 0,5% Final vs NPPN vs PPh 21
Tiga skema untuk tiga jenis penghasilan — salah pilih bisa salah bayar:
- PPh Final 0,5% — untuk usaha: dagang, jualan online, jasa usaha (laundry, katering). Dihitung dari omzet, final.
- NPPN — untuk pekerjaan bebas profesional: dokter, pengacara, pekerja seni, content creator, penerjemah. Omzet × norma → PTKP → tarif progresif. Profesi ini tidak boleh memakai 0,5%.
- PPh 21 (TER) — untuk karyawan: dipotong otomatis oleh kantor.
Karyawan yang punya toko online menjalankan dua skema sekaligus: gaji dipotong PPh 21, omzet toko kena 0,5% final — keduanya dilaporkan di SPT 1770 tapi tidak digabung ke tarif progresif (karena final). Bandingkan ketiganya lewat pemilih di atas Kalkulator Pajak UMKM.