KitaCoba

Lapor SPT Tahunan:
Siapkan Apa, Sampai Kapan

Yang bikin lama bukan ngisinya — tapi nyari dokumennya pas udah mepet

🟢 Sesuai UU KUP Pasal 3 & 7 · alur Coretax Agustus 2026 🔒 Tanpa login · data tidak disimpan

Tentang Halaman Ini

Kabar baiknya: kamu nggak perlu milih formulir lagi

Di Coretax, 1770SS / 1770S / 1770 sudah dilebur jadi satu formulir dinamis yang menyesuaikan diri dari jawaban ya/tidak. Yang tetap jadi tugasmu adalah menyiapkan angka dan dokumennya.

Halaman ini panduan — laporannya tetap kamu kirim di situs resmi DJP.

Menghitung sisa waktu…

Tahun lalu penghasilanmu dari mana?

Pilih yang paling menggambarkan — nanti daftar persiapannya menyesuaikan

Halaman ini panduan, bukan layanan pelaporan. Lapor tetap di coretaxdjp.pajak.go.id — situs resmi DJP. Batas waktu dan denda mengikuti UU KUP; alur Coretax dirangkum Agustus 2026 dan bisa berubah karena sistemnya masih terus diperbarui. Kalau kasusmu rumit (penghasilan luar negeri, warisan, usaha berbadan hukum), tanya ke KPP atau konsultan pajak. Semua isian di halaman ini diproses di browser — tidak ada data yang dikirim.

SPT Tahunan Itu Apa, dan Kenapa Tetap Wajib Meski Gaji Sudah Dipotong

SPT Tahunan adalah laporan, bukan tagihan. Pajak atas gajimu memang sudah dipotong kantor tiap bulan lewat PPh 21, tapi negara tetap meminta kamu merangkum setahun penuh: berapa total penghasilan, berapa yang sudah dipotong, dan apakah keduanya cocok. Kalau cocok, statusnya nihil dan urusan selesai.

Karena itu "sudah dipotong kantor" bukan alasan untuk tidak lapor. Yang menentukan kewajiban lapor adalah kepemilikan NPWP — dan sejak NIK berfungsi sebagai NPWP, banyak orang punya tanpa merasa mendaftar.

Yang Berubah dengan Coretax

Pelaporan pindah dari e-Filing DJP Online ke Coretax, dan cara mengisinya berubah cukup mendasar. Dulu kamu memilih formulir lebih dulu lalu mengisi lampiran; sekarang ada satu formulir untuk semua orang pribadi, kamu mulai dari induk, menjawab beberapa pertanyaan ya/tidak, dan lampiran yang relevan muncul mengikuti jawabanmu. Banyak panduan lama di internet masih menyuruh memilih 1770S — abaikan bagian itu.

Coretax juga menarik data otomatis: bukti potong yang sudah dilaporkan pemberi kerja, serta harta dan utang dari SPT tahun lalu. Ini menghemat banyak waktu, tapi tetap harus diperiksa — bukti potong yang telat dilaporkan klien atau kantor tidak akan muncul, dan yang bertanggung jawab atas isi SPT tetap kamu.

Bagian yang Paling Sering Bikin Macet

  • Daftar harta — wajib diisi minimal satu baris, per posisi 31 Desember. Saldo rekening, motor, emas, reksa dana. Tidak ada pajak atas harta di sini; ini hanya pencatatan.
  • Bukti potong yang belum di tangan — minta ke HR sejak awal tahun, jangan bulan Maret.
  • Penghasilan sampingan — tidak muncul di bukti potong kantor, dan ini kelalaian paling umum di kalangan karyawan yang punya usaha kecil.
  • Kurang bayar dari dua pemberi kerja — muncul justru saat digabung setahun. Harus dilunasi sebelum SPT bisa dikirim.

Kalau Belum Berpenghasilan

Punya NPWP tapi sedang tidak bekerja? SPT tetap disampaikan dengan nilai nihil. Kalau kondisinya berlangsung lama, ajukan status Non-Efektif ke KPP — kewajiban lapor ditangguhkan sampai kamu berpenghasilan lagi. Yang sebaiknya dihindari adalah diam saja: denda kecil, tapi statusnya menempel.

Lapor Awal Itu Bukan Sekadar Rajin

Jutaan orang lapor di minggu terakhir Maret dan sistemnya melambat setiap tahun. Kalau dokumenmu sudah lengkap di Februari, tidak ada alasan menunggu — dan kalau ternyata ada kurang bayar, kamu punya waktu menyiapkan dananya alih-alih panik di tanggal 30.

Terakhir diperbarui: Agustus 2026

Ringkasan Aturan

Hal Ketentuan Dasar
Batas lapor (orang pribadi) 3 bulan setelah akhir tahun pajak — 31 Maret UU KUP Pasal 3(3)
Batas lapor (badan) 4 bulan — 30 April UU KUP Pasal 3(3)
Denda telat lapor Rp 100.000 (pribadi) · Rp 1.000.000 (badan) UU KUP Pasal 7(1)
Perpanjangan waktu Maksimal 2 bulan, dengan pemberitahuan UU KUP Pasal 3(4)
Tempat lapor Coretax DJP (menggantikan e-Filing) coretaxdjp.pajak.go.id

Relaksasi bebas sanksi sampai 30 April 2026 (KEP-55/PJ/2026 jo. PENG-28/PJ.09/2026) berlaku khusus Tahun Pajak 2025 sebagai kebijakan transisi Coretax — bukan perubahan batas waktu, dan tidak otomatis berlaku tahun berikutnya.

Pertanyaan Seputar SPT Tahunan

Kapan batas lapor SPT Tahunan pribadi?
31 Maret setiap tahun, untuk penghasilan tahun sebelumnya — misalnya penghasilan 2026 dilaporkan paling lambat 31 Maret 2027. Dasarnya UU KUP Pasal 3 ayat (3): SPT Tahunan orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk wajib pajak badan batasnya 4 bulan alias 30 April.
Sekarang lapor SPT di mana, DJP Online atau Coretax?
Di Coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id). Sejak sistem baru DJP berjalan, e-Filing di DJP Online tidak lagi dipakai untuk pelaporan SPT Tahunan. Login memakai NIK 16 digit atau NPWP beserta kata sandi. Kalau kata sandimu dari era DJP Online, kemungkinan besar perlu aktivasi ulang — urus jauh-jauh hari, bukan di malam terakhir.
Saya pakai formulir 1770SS, 1770S, atau 1770?
Pertanyaan ini sudah tidak berlaku. Di Coretax ketiganya dilebur jadi satu formulir dinamis — kamu menjawab pertanyaan ya/tidak di induk SPT, lalu lampiran yang relevan muncul sendiri. Alurnya juga terbalik dari e-Filing lama: dulu isi lampiran dulu baru induk, sekarang induk dulu. Kriteria lamanya tetap berguna sebagai gambaran isi (1770SS untuk karyawan satu pemberi kerja dengan bruto di bawah Rp60 juta, 1770S untuk yang di atas itu atau punya penghasilan lain, 1770 untuk yang punya usaha atau pekerjaan bebas), tapi kamu tidak memilihnya lagi.
Apa saja yang perlu disiapkan sebelum lapor?
Akun Coretax yang aktif, bukti potong dari pemberi kerja (1721-A1 untuk swasta, 1721-A2 untuk ASN), catatan penghasilan lain, serta daftar harta dan utang per 31 Desember. Bagian harta paling sering bikin macet padahal wajib diisi minimal satu baris — siapkan saldo rekening, kendaraan, emas, dan investasi. Coretax menyalin harta dari SPT tahun lalu, jadi tahun kedua jauh lebih cepat.
Penghasilan saya di bawah PTKP, tetap harus lapor?
Kalau kamu punya NPWP: ya. Kewajiban lapor melekat pada kepemilikan NPWP, bukan pada besarnya penghasilan — SPT-nya tinggal diisi nihil. Kalau kondisi tidak berpenghasilan berlangsung lama, kamu bisa mengajukan status Non-Efektif (NE) ke KPP supaya kewajiban lapor ditangguhkan. Status NE bukan penghapusan NPWP, dan bisa diaktifkan lagi saat kamu mulai bekerja.
Kerja di dua tempat tahun lalu, kenapa jadi kurang bayar?
Karena tiap pemberi kerja memotong PPh 21 seolah-olah kamu hanya bekerja di sana: PTKP terpakai dua kali dan tarif progresif dihitung dari basis yang lebih kecil. Waktu digabung setahun di SPT, penghasilanmu naik ke lapisan tarif yang lebih tinggi sehingga muncul kurang bayar (PPh 29) yang harus dilunasi sebelum lapor. Ini normal dan bukan kesalahanmu — yang penting dananya disiapkan, terutama kalau kamu pindah kerja di tengah tahun.
Berapa denda kalau telat lapor SPT?
Rp 100.000 untuk orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk badan (UU KUP Pasal 7). Kalau ada pajak kurang bayar, bunga keterlambatan dihitung terpisah. Kamu juga bisa mengajukan perpanjangan waktu paling lama 2 bulan dengan pemberitahuan tertulis — tapi itu memperpanjang batas lapor, bukan menunda pembayaran pajaknya.
Katanya tahun 2026 kemarin bebas denda sampai April?
Betul, tapi itu khusus Tahun Pajak 2025. DJP memberi relaksasi lewat KEP-55/PJ/2026 jo. PENG-28/PJ.09/2026: batas resminya tetap 31 Maret 2026, namun yang lapor sampai 30 April 2026 tidak dikenai denda maupun bunga. Alasannya masa transisi Coretax dan libur Nyepi–Idulfitri. Jangan diasumsikan berulang — perlakukan 31 Maret sebagai batas sesungguhnya.
Punya usaha kecil, PPh Final 0,5% dibayar pas lapor SPT?
Tidak. PPh Final 0,5% (PP 55/2022) disetor tiap bulan, dan SPT Tahunan hanya merekap yang sudah disetor sepanjang tahun. Kalau ada bulan yang belum dibayar, lunasi dulu sebelum lapor. Perlu diingat juga: bagi orang pribadi, peredaran bruto sampai Rp500 juta pertama dalam setahun tidak dikenai PPh Final — tetap dilaporkan, tapi pajaknya nol.

Catatan

KitaCoba bukan penyedia jasa pelaporan pajak dan tidak terafiliasi dengan DJP. Pelaporan hanya sah kalau dikirim lewat coretaxdjp.pajak.go.id, situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jangan menyerahkan data pajakmu ke pihak yang menjanjikan "jasa lapor cepat" di luar kanal resmi.

Checklist di halaman ini disusun untuk kasus umum wajib pajak orang pribadi. Kondisi khusus — penghasilan dari luar negeri, warisan, harta bersama, usaha berbadan hukum, atau pembetulan SPT tahun-tahun sebelumnya — sebaiknya dikonsultasikan ke KPP atau konsultan pajak.

Alur Coretax dirangkum Agustus 2026. Sistemnya masih terus diperbarui DJP, jadi tampilan menu bisa berbeda dari yang dijelaskan di sini.

Semua isian diproses di browser — tidak ada data yang dikirim ke server. Terakhir diperbarui: Agustus 2026.