Lapor SPT Tahunan:
Siapkan Apa, Sampai Kapan
Yang bikin lama bukan ngisinya — tapi nyari dokumennya pas udah mepet
Tentang Halaman Ini
Kabar baiknya: kamu nggak perlu milih formulir lagi
Di Coretax, 1770SS / 1770S / 1770 sudah dilebur jadi satu formulir dinamis yang menyesuaikan diri dari jawaban ya/tidak. Yang tetap jadi tugasmu adalah menyiapkan angka dan dokumennya.
Halaman ini panduan — laporannya tetap kamu kirim di situs resmi DJP.
Menghitung sisa waktu…
Tahun lalu penghasilanmu dari mana?
Pilih yang paling menggambarkan — nanti daftar persiapannya menyesuaikan
Halaman ini panduan, bukan layanan pelaporan. Lapor tetap di coretaxdjp.pajak.go.id — situs resmi DJP. Batas waktu dan denda mengikuti UU KUP; alur Coretax dirangkum Agustus 2026 dan bisa berubah karena sistemnya masih terus diperbarui. Kalau kasusmu rumit (penghasilan luar negeri, warisan, usaha berbadan hukum), tanya ke KPP atau konsultan pajak. Semua isian di halaman ini diproses di browser — tidak ada data yang dikirim.
Alat Terkait
SPT Tahunan Itu Apa, dan Kenapa Tetap Wajib Meski Gaji Sudah Dipotong
SPT Tahunan adalah laporan, bukan tagihan. Pajak atas gajimu memang sudah dipotong kantor tiap bulan lewat PPh 21, tapi negara tetap meminta kamu merangkum setahun penuh: berapa total penghasilan, berapa yang sudah dipotong, dan apakah keduanya cocok. Kalau cocok, statusnya nihil dan urusan selesai.
Karena itu "sudah dipotong kantor" bukan alasan untuk tidak lapor. Yang menentukan kewajiban lapor adalah kepemilikan NPWP — dan sejak NIK berfungsi sebagai NPWP, banyak orang punya tanpa merasa mendaftar.
Yang Berubah dengan Coretax
Pelaporan pindah dari e-Filing DJP Online ke Coretax, dan cara mengisinya berubah cukup mendasar. Dulu kamu memilih formulir lebih dulu lalu mengisi lampiran; sekarang ada satu formulir untuk semua orang pribadi, kamu mulai dari induk, menjawab beberapa pertanyaan ya/tidak, dan lampiran yang relevan muncul mengikuti jawabanmu. Banyak panduan lama di internet masih menyuruh memilih 1770S — abaikan bagian itu.
Coretax juga menarik data otomatis: bukti potong yang sudah dilaporkan pemberi kerja, serta harta dan utang dari SPT tahun lalu. Ini menghemat banyak waktu, tapi tetap harus diperiksa — bukti potong yang telat dilaporkan klien atau kantor tidak akan muncul, dan yang bertanggung jawab atas isi SPT tetap kamu.
Bagian yang Paling Sering Bikin Macet
- Daftar harta — wajib diisi minimal satu baris, per posisi 31 Desember. Saldo rekening, motor, emas, reksa dana. Tidak ada pajak atas harta di sini; ini hanya pencatatan.
- Bukti potong yang belum di tangan — minta ke HR sejak awal tahun, jangan bulan Maret.
- Penghasilan sampingan — tidak muncul di bukti potong kantor, dan ini kelalaian paling umum di kalangan karyawan yang punya usaha kecil.
- Kurang bayar dari dua pemberi kerja — muncul justru saat digabung setahun. Harus dilunasi sebelum SPT bisa dikirim.
Kalau Belum Berpenghasilan
Punya NPWP tapi sedang tidak bekerja? SPT tetap disampaikan dengan nilai nihil. Kalau kondisinya berlangsung lama, ajukan status Non-Efektif ke KPP — kewajiban lapor ditangguhkan sampai kamu berpenghasilan lagi. Yang sebaiknya dihindari adalah diam saja: denda kecil, tapi statusnya menempel.
Lapor Awal Itu Bukan Sekadar Rajin
Jutaan orang lapor di minggu terakhir Maret dan sistemnya melambat setiap tahun. Kalau dokumenmu sudah lengkap di Februari, tidak ada alasan menunggu — dan kalau ternyata ada kurang bayar, kamu punya waktu menyiapkan dananya alih-alih panik di tanggal 30.
Terakhir diperbarui: Agustus 2026
Ringkasan Aturan
| Hal | Ketentuan | Dasar |
|---|---|---|
| Batas lapor (orang pribadi) | 3 bulan setelah akhir tahun pajak — 31 Maret | UU KUP Pasal 3(3) |
| Batas lapor (badan) | 4 bulan — 30 April | UU KUP Pasal 3(3) |
| Denda telat lapor | Rp 100.000 (pribadi) · Rp 1.000.000 (badan) | UU KUP Pasal 7(1) |
| Perpanjangan waktu | Maksimal 2 bulan, dengan pemberitahuan | UU KUP Pasal 3(4) |
| Tempat lapor | Coretax DJP (menggantikan e-Filing) | coretaxdjp.pajak.go.id |
Relaksasi bebas sanksi sampai 30 April 2026 (KEP-55/PJ/2026 jo. PENG-28/PJ.09/2026) berlaku khusus Tahun Pajak 2025 sebagai kebijakan transisi Coretax — bukan perubahan batas waktu, dan tidak otomatis berlaku tahun berikutnya.
Pertanyaan Seputar SPT Tahunan
Kapan batas lapor SPT Tahunan pribadi?
Sekarang lapor SPT di mana, DJP Online atau Coretax?
Saya pakai formulir 1770SS, 1770S, atau 1770?
Apa saja yang perlu disiapkan sebelum lapor?
Penghasilan saya di bawah PTKP, tetap harus lapor?
Kerja di dua tempat tahun lalu, kenapa jadi kurang bayar?
Berapa denda kalau telat lapor SPT?
Katanya tahun 2026 kemarin bebas denda sampai April?
Punya usaha kecil, PPh Final 0,5% dibayar pas lapor SPT?
Catatan
KitaCoba bukan penyedia jasa pelaporan pajak dan tidak terafiliasi dengan DJP. Pelaporan hanya sah kalau dikirim lewat coretaxdjp.pajak.go.id, situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jangan menyerahkan data pajakmu ke pihak yang menjanjikan "jasa lapor cepat" di luar kanal resmi.
Checklist di halaman ini disusun untuk kasus umum wajib pajak orang pribadi. Kondisi khusus — penghasilan dari luar negeri, warisan, harta bersama, usaha berbadan hukum, atau pembetulan SPT tahun-tahun sebelumnya — sebaiknya dikonsultasikan ke KPP atau konsultan pajak.
Alur Coretax dirangkum Agustus 2026. Sistemnya masih terus diperbarui DJP, jadi tampilan menu bisa berbeda dari yang dijelaskan di sini.
Semua isian diproses di browser — tidak ada data yang dikirim ke server. Terakhir diperbarui: Agustus 2026.