KitaCoba

UMK Kota Cimahi 2026

UMK Kota Cimahi

Rp 4.090.568

Naik +5,87% dari 2025 (+Rp 226.876)

Berlaku: 1 Januari 2026

SK Gubernur Jabar No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025

Peringkat UMK nasional: #20 tertinggi (dari 29 kota/kabupaten terdata)

Dibanding UMP Jawa Barat

UMP Jawa Barat 2026 adalah Rp 2.317.601. UMK Kota Cimahi Rp 1.772.967 lebih tinggi — yang berlaku untukmu adalah angka UMK, karena UMK wajib ≥ UMP.

Lihat semua UMK Jawa Barat →

UMK Kota Lain di Jawa Barat

Kota/Kabupaten UMK 2026
Kota Bekasi Rp 5.999.443
Kabupaten Bekasi Rp 5.938.885
Kabupaten Karawang Rp 5.886.853
Kota Depok Rp 5.522.662
Kota Bogor Rp 5.437.203
Kabupaten Bogor Rp 5.161.769
Kabupaten Purwakarta Rp 5.052.856
Kota Bandung Rp 4.737.678
Kota Cimahi Rp 4.090.568
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.984.711
Kabupaten Bandung Rp 3.972.202
Kabupaten Subang Rp 3.737.482

Pertanyaan Seputar UMK Kota Cimahi

Berapa UMK Kota Cimahi 2026?

UMK Kota Cimahi 2026 adalah Rp 4.090.568 per bulan, naik +5,87% (Rp 226.876) dari Rp 3.863.692 pada 2025. Berlaku mulai 1 Januari 2026 berdasarkan SK Gubernur Jabar No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

UMK Kota Cimahi itu gaji kotor atau bersih?

UMK adalah gaji kotor (bruto). Gaji yang kamu terima akan lebih kecil setelah dipotong iuran BPJS dan PPh 21 jika penghasilanmu di atas PTKP. Gunakan Kalkulator Gaji Bersih KitaCoba untuk menghitung take-home pay dari angka UMK ini.

Kenapa UMK Kota Cimahi beda dengan UMP Jawa Barat?

UMP (Rp 2.317.601) adalah batas minimum tingkat provinsi, sedangkan UMK ditetapkan per kota/kabupaten dan wajib lebih tinggi atau sama dengan UMP. UMK Kota Cimahi Rp 1.772.967 lebih tinggi dari UMP Jawa Barat.

Bagaimana kalau perusahaan bayar di bawah UMK?

Berdasarkan UU Cipta Kerja No. 6/2023, perusahaan yang membayar di bawah UMK dapat dikenakan sanksi pidana denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Kamu bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

UMK = Angka Bruto (Kotor)

Penting diingat bahwa angka UMR/UMK yang dirilis pemerintah adalah gaji kotor. Kamu masih perlu membayar iuran BPJS (4%) dan PPh 21 jika gaji di atas PTKP.

Hitung Gaji Bersihmu Sekarang
🟢 Sesuai PP No. 49/2025 & SK Gubernur 🔒 Tanpa login · data tidak disimpan