Kenapa Take-Home Pay Selalu Lebih Kecil dari Angka di Kontrak
Angka di offer letter itu gaji bruto. Yang masuk rekening adalah bruto dikurangi dua kelompok potongan: iuran BPJS bagian karyawan dan PPh 21. Kadang ditambah potongan internal seperti koperasi, pinjaman karyawan, atau serikat pekerja.
Selisihnya biasanya berkisar 5-15% tergantung level gaji dan status PTKP-mu. Ini normal dan memang begitu aturannya — yang tidak normal adalah kalau kamu tidak bisa melihat rinciannya. Slip gaji adalah hakmu (PP 36/2021), jadi kalau perusahaan tidak memberikan, kamu berhak memintanya tiap gajian.
Bagian BPJS: Mana yang Kamu Bayar, Mana yang Perusahaan
Ini sumber kebingungan terbesar. Iuran BPJS dibagi antara kamu dan perusahaan, dan hanya bagianmu yang memotong gaji:
| Program | Kamu | Perusahaan |
|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | 1% | 4% |
| JHT (Jaminan Hari Tua) | 2% | 3,7% |
| JP (Jaminan Pensiun) | 1% | 2% |
| JKM (Jaminan Kematian) | — | 0,3% |
| JKK (Kecelakaan Kerja) | — | 0,24%-1,74% |
Jadi total potongan BPJS dari sisimu umumnya 4% dari upah (1% + 2% + 1%). JKM dan JKK sepenuhnya ditanggung perusahaan — kalau keduanya muncul sebagai potonganmu di slip, itu patut ditanyakan.
Dua catatan penting: iuran BPJS Kesehatan punya batas atas upah, dan JP juga punya batas atas yang disesuaikan tiap tahun. Artinya untuk gaji besar, potongannya tidak terus naik proporsional — dihitung dari batas tersebut. Rincian lengkapnya bisa kamu lihat di Kalkulator BPJS.
PPh 21 dengan TER: Kenapa Berubah Tiap Bulan
Sejak PP 58/2023 dan PMK 168/2023, pemotongan PPh 21 bulanan memakai TER (Tarif Efektif Rata-rata). Cara kerjanya: penghasilan bruto bulan itu dikalikan satu persentase yang sudah ditentukan berdasarkan kategori TER (A, B, atau C) yang mengikuti status PTKP-mu.
Konsekuensinya: bulan dengan bonus, THR, atau lembur besar akan dipotong lebih banyak — bukan karena kamu "dihukum", tapi karena bruto bulan itu memang naik sehingga masuk lapisan tarif TER yang lebih tinggi.
Lalu di Desember (atau bulan terakhir kerja), perusahaan menghitung ulang pajak setahun penuh dengan tarif progresif normal, lalu menyesuaikan selisihnya. Karena itu potongan Desember sering terlihat tidak biasa — bisa jauh lebih besar, atau justru kamu menerima kelebihan bayar. Simulasinya ada di Kalkulator PPh 21.
Biaya Jabatan: Pengurang yang Sering Tidak Terlihat
Dalam perhitungan pajak tahunan, kamu mendapat pengurang bernama biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto, dengan batas Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
Ini bukan potongan yang mengurangi uangmu — justru sebaliknya, ini mengurangi penghasilan kena pajak sehingga pajakmu lebih kecil. Kamu tidak perlu mengajukan apa pun; perusahaan menghitungnya otomatis. Yang perlu kamu tahu: karena ada batas Rp500 ribu/bulan, manfaatnya "mentok" untuk gaji di atas Rp10 juta.
Cost to Company: Berapa Sebenarnya Perusahaan Mengeluarkan
Kalau gajimu Rp8.000.000, biaya sebenarnya bagi perusahaan bukan Rp8 juta — melainkan gaji plus seluruh iuran BPJS bagian perusahaan (4% + 3,7% + 2% + 0,3% + JKK). Totalnya sekitar 10% di atas gaji bruto.
Kenapa ini berguna buatmu? Saat negosiasi gaji atau membandingkan tawaran kerja, angka Cost to Company memberi gambaran nilai penuh yang perusahaan keluarkan untukmu — termasuk manfaat yang tidak terlihat di rekening tapi nyata (jaminan hari tua, pensiun, kesehatan). Kalkulator Potongan Gaji menampilkan sisi karyawan dan sisi perusahaan sekaligus.
Ada Potongan yang Tidak Kamu Kenali? Lakukan Ini
- Cocokkan dengan angka wajar — hitung dulu perkiraan potonganmu di kalkulator. Kalau selisihnya besar, ada yang perlu dijelaskan.
- Minta rincian tertulis ke HR/payroll — tanyakan nama pos potongan dan dasarnya. Pertanyaan seperti ini normal, bukan menantang.
- Cek dasar hukumnya — pemotongan upah oleh pengusaha hanya boleh dilakukan untuk hal-hal yang diatur peraturan atau disepakati dalam perjanjian kerja/PKB (PP 36/2021). Potongan sepihak tanpa dasar tidak dibenarkan.
- Verifikasi setoran BPJS-mu — cek langsung lewat aplikasi JMO atau Mobile JKN. Kalau gajimu dipotong tapi iuran tidak pernah masuk, itu masalah serius yang bisa diadukan ke BPJS atau Dinas Ketenagakerjaan.
Salah Kaprah yang Sering Terjadi
- "BPJS itu pajak" — bukan. BPJS adalah iuran jaminan sosial; JHT dan JP adalah uangmu yang bisa dicairkan sesuai ketentuan. Pajak masuk kas negara, iuran BPJS masuk ke saldo/manfaatmu.
- "Potongan pajakku naik berarti aku rugi" — potongan naik biasanya karena penghasilan bulan itu naik (bonus/THR). Yang bertambah tetap lebih besar dari yang dipotong.
- "Gaji all-in jadi tidak ada potongan" — istilah all-in hanya berarti tidak ada rincian tunjangan; potongan BPJS dan PPh 21 tetap berlaku.
- "THR tidak kena pajak" — THR adalah penghasilan, jadi ikut menambah bruto bulan itu dan berpengaruh ke potongan TER. Hitung di Kalkulator THR.