Apa itu Pesangon PHK?
Pesangon PHK adalah hak uang yang wajib dibayar perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Terdiri dari 3 komponen:
- UP (Uang Pesangon): Komponen utama, dihitung dari masa kerja × upah × faktor PHK
- UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja): Penghargaan tambahan untuk karyawan dengan masa kerja ≥ 3 tahun. Selalu 1× — faktor PHK tidak berlaku
- UPH (Uang Penggantian Hak): Penggantian sisa cuti, ongkos pulang, dan hak lain sesuai kontrak
Total Pesangon = UP + UPMK + UPH
Dasar hukum utama: PP No. 35/2021 (Pasal 40–58) dan Putusan MK 168/2023 yang menegaskan nilai pesangon adalah "paling sedikit" (minimum).
3 Hal yang Sering Salah soal Pesangon
Banyak informasi yang beredar di internet sudah kadaluwarsa. Ini 3 kesalahan paling umum:
- "Pesangon efisiensi = 2×" — Aturan 2× hanya ada di UU 13/2003 (sudah dicabut). PP 35/2021 yang berlaku sekarang: efisiensi maks. 1×
- "UPMK ikut dikalikan faktor PHK" — Salah. UPMK selalu 1×, tidak terpengaruh alasan PHK. Contoh: pensiun (1,75×) hanya berlaku untuk UP, bukan UPMK
- "Penggantian perumahan & pengobatan 15%" — Komponen ini sudah dihapus sejak PP 35/2021. Hanya ada di UU 13/2003 yang lama
Pastikan informasi yang kamu gunakan berdasarkan PP 35/2021, bukan UU 13/2003.
Cara Menghitung UP (Uang Pesangon)
UP dihitung dengan rumus: faktor_PHK × UP_dasar × upah_bulanan
Tabel UP dasar (PP 35/2021 Pasal 40 ayat 2):
- < 1 tahun: 1 bulan upah
- 1–2 tahun: 2 bulan
- 2–3 tahun: 3 bulan
- 3–4 tahun: 4 bulan
- 4–5 tahun: 5 bulan
- 5–6 tahun: 6 bulan
- 6–7 tahun: 7 bulan
- 7–8 tahun: 8 bulan
- ≥ 8 tahun: 9 bulan (maksimum)
Contoh: Karyawan 12 tahun, upah Rp 10 juta, pensiun (faktor 1,75×)
- UP dasar: ≥ 8 tahun → 9 bulan = 9 × Rp 10 juta = Rp 90 juta
- Faktor pensiun: 1,75 × Rp 90 juta = Rp 157,5 juta
Cara Menghitung UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)
UPMK berlaku mulai masa kerja ≥ 3 tahun. Faktor PHK TIDAK berlaku untuk UPMK — selalu 1×.
Tabel UPMK (PP 35/2021 Pasal 40 ayat 3):
- < 3 tahun: 0 (tidak berhak)
- 3–6 tahun: 2 bulan
- 6–9 tahun: 3 bulan
- 9–12 tahun: 4 bulan
- 12–15 tahun: 5 bulan
- 15–18 tahun: 6 bulan
- 18–21 tahun: 7 bulan
- 21–24 tahun: 8 bulan
- ≥ 24 tahun: 10 bulan (maksimum)
Catatan: tidak ada "9 bulan" — dari 8 bulan langsung ke 10 bulan. Ini sesuai teks asli PP 35/2021.
UPH (Uang Penggantian Hak)
UPH terdiri dari:
- Sisa cuti tahunan: (sisa hari ÷ hari kerja per bulan) × upah bulanan. Hari kerja standar: 21 (5 hari/minggu) atau 25 (6 hari/minggu)
- Ongkos pulang: Biaya perjalanan ke kota asal (jika direkrut dari luar kota)
- Hak lain: Kompensasi tambahan sesuai PKB atau perjanjian kerja
Catatan penting: Komponen "penggantian perumahan dan pengobatan 15%" sudah dihapus sejak PP 35/2021. Jangan masukkan komponen ini.
16 Skenario PHK dan Faktor UP
PP 35/2021 mengatur 16 alasan PHK dengan faktor UP berbeda:
Faktor 2× (tertinggi):
- Meninggal dunia (Pasal 57)
- Sakit berkepanjangan / cacat akibat kecelakaan kerja (Pasal 55)
Faktor 1,75×:
- Pensiun (Pasal 56)
Faktor 1×:
- Penggabungan/peleburan/pemisahan perusahaan (Pasal 41)
- Pengambilalihan/akuisisi (Pasal 42 ayat 1)
- Efisiensi mencegah kerugian (Pasal 43 ayat 2)
- Perusahaan tutup bukan karena merugi (Pasal 44 ayat 2)
- PKPU bukan karena merugi (Pasal 46 ayat 2)
- Pengusaha melanggar perjanjian kerja/UU/PKB (Pasal 48)
Faktor 0,75×:
- Force majeure tanpa penutupan (Pasal 45 ayat 2)
Faktor 0,5× (terendah):
- Akuisisi — syarat kerja berubah (Pasal 42 ayat 2)
- Efisiensi karena merugi (Pasal 43 ayat 1)
- Perusahaan tutup karena merugi (Pasal 44 ayat 1)
- Force majeure + perusahaan tutup (Pasal 45 ayat 1)
- PKPU karena merugi (Pasal 46 ayat 1)
- Pailit (Pasal 47)
PPh 21 atas Pesangon
Pesangon termasuk objek PPh 21 Final berdasarkan PP 68/2009. Perusahaan wajib memotong pajak sebelum dibayarkan.
Tarif PPh 21 Final (progresif per lapisan):
- 0% : sampai Rp 50.000.000
- 5% : di atas Rp 50 juta s.d. Rp 100.000.000
- 15% : di atas Rp 100 juta s.d. Rp 500.000.000
- 25% : di atas Rp 500.000.000
Contoh: Pesangon Rp 600 juta
- 0% × Rp 50 juta = Rp 0
- 5% × Rp 50 juta = Rp 2.500.000
- 15% × Rp 400 juta = Rp 60.000.000
- 25% × Rp 100 juta = Rp 25.000.000
- Total pajak: Rp 87.500.000
Catatan: tarif berlaku sama untuk ber-NPWP maupun tidak ber-NPWP (tarif Final). Minta bukti potong PPh 21 ke HR, bahkan jika total pesangon ≤ Rp 50 juta.