KitaCoba
Langsung hitung pakai Kalkulator Pesangon 2026

Apa itu Pesangon PHK?

Pesangon PHK adalah hak uang yang wajib dibayar perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Terdiri dari 3 komponen:

  • UP (Uang Pesangon): Komponen utama, dihitung dari masa kerja × upah × faktor PHK
  • UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja): Penghargaan tambahan untuk karyawan dengan masa kerja ≥ 3 tahun. Selalu 1× — faktor PHK tidak berlaku
  • UPH (Uang Penggantian Hak): Penggantian sisa cuti, ongkos pulang, dan hak lain sesuai kontrak

Total Pesangon = UP + UPMK + UPH

Dasar hukum utama: PP No. 35/2021 (Pasal 40–58) dan Putusan MK 168/2023 yang menegaskan nilai pesangon adalah "paling sedikit" (minimum).

3 Hal yang Sering Salah soal Pesangon

Banyak informasi yang beredar di internet sudah kadaluwarsa. Ini 3 kesalahan paling umum:

  1. "Pesangon efisiensi = 2×" — Aturan 2× hanya ada di UU 13/2003 (sudah dicabut). PP 35/2021 yang berlaku sekarang: efisiensi maks. 1×
  2. "UPMK ikut dikalikan faktor PHK" — Salah. UPMK selalu 1×, tidak terpengaruh alasan PHK. Contoh: pensiun (1,75×) hanya berlaku untuk UP, bukan UPMK
  3. "Penggantian perumahan & pengobatan 15%" — Komponen ini sudah dihapus sejak PP 35/2021. Hanya ada di UU 13/2003 yang lama

Pastikan informasi yang kamu gunakan berdasarkan PP 35/2021, bukan UU 13/2003.

Cara Menghitung UP (Uang Pesangon)

UP dihitung dengan rumus: faktor_PHK × UP_dasar × upah_bulanan

Tabel UP dasar (PP 35/2021 Pasal 40 ayat 2):

  • < 1 tahun: 1 bulan upah
  • 1–2 tahun: 2 bulan
  • 2–3 tahun: 3 bulan
  • 3–4 tahun: 4 bulan
  • 4–5 tahun: 5 bulan
  • 5–6 tahun: 6 bulan
  • 6–7 tahun: 7 bulan
  • 7–8 tahun: 8 bulan
  • ≥ 8 tahun: 9 bulan (maksimum)

Contoh: Karyawan 12 tahun, upah Rp 10 juta, pensiun (faktor 1,75×)

  • UP dasar: ≥ 8 tahun → 9 bulan = 9 × Rp 10 juta = Rp 90 juta
  • Faktor pensiun: 1,75 × Rp 90 juta = Rp 157,5 juta

Cara Menghitung UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)

UPMK berlaku mulai masa kerja ≥ 3 tahun. Faktor PHK TIDAK berlaku untuk UPMK — selalu 1×.

Tabel UPMK (PP 35/2021 Pasal 40 ayat 3):

  • < 3 tahun: 0 (tidak berhak)
  • 3–6 tahun: 2 bulan
  • 6–9 tahun: 3 bulan
  • 9–12 tahun: 4 bulan
  • 12–15 tahun: 5 bulan
  • 15–18 tahun: 6 bulan
  • 18–21 tahun: 7 bulan
  • 21–24 tahun: 8 bulan
  • ≥ 24 tahun: 10 bulan (maksimum)

Catatan: tidak ada "9 bulan" — dari 8 bulan langsung ke 10 bulan. Ini sesuai teks asli PP 35/2021.

UPH (Uang Penggantian Hak)

UPH terdiri dari:

  • Sisa cuti tahunan: (sisa hari ÷ hari kerja per bulan) × upah bulanan. Hari kerja standar: 21 (5 hari/minggu) atau 25 (6 hari/minggu)
  • Ongkos pulang: Biaya perjalanan ke kota asal (jika direkrut dari luar kota)
  • Hak lain: Kompensasi tambahan sesuai PKB atau perjanjian kerja

Catatan penting: Komponen "penggantian perumahan dan pengobatan 15%" sudah dihapus sejak PP 35/2021. Jangan masukkan komponen ini.

16 Skenario PHK dan Faktor UP

PP 35/2021 mengatur 16 alasan PHK dengan faktor UP berbeda:

Faktor 2× (tertinggi):

  • Meninggal dunia (Pasal 57)
  • Sakit berkepanjangan / cacat akibat kecelakaan kerja (Pasal 55)

Faktor 1,75×:

  • Pensiun (Pasal 56)

Faktor 1×:

  • Penggabungan/peleburan/pemisahan perusahaan (Pasal 41)
  • Pengambilalihan/akuisisi (Pasal 42 ayat 1)
  • Efisiensi mencegah kerugian (Pasal 43 ayat 2)
  • Perusahaan tutup bukan karena merugi (Pasal 44 ayat 2)
  • PKPU bukan karena merugi (Pasal 46 ayat 2)
  • Pengusaha melanggar perjanjian kerja/UU/PKB (Pasal 48)

Faktor 0,75×:

  • Force majeure tanpa penutupan (Pasal 45 ayat 2)

Faktor 0,5× (terendah):

  • Akuisisi — syarat kerja berubah (Pasal 42 ayat 2)
  • Efisiensi karena merugi (Pasal 43 ayat 1)
  • Perusahaan tutup karena merugi (Pasal 44 ayat 1)
  • Force majeure + perusahaan tutup (Pasal 45 ayat 1)
  • PKPU karena merugi (Pasal 46 ayat 1)
  • Pailit (Pasal 47)

PPh 21 atas Pesangon

Pesangon termasuk objek PPh 21 Final berdasarkan PP 68/2009. Perusahaan wajib memotong pajak sebelum dibayarkan.

Tarif PPh 21 Final (progresif per lapisan):

  • 0% : sampai Rp 50.000.000
  • 5% : di atas Rp 50 juta s.d. Rp 100.000.000
  • 15% : di atas Rp 100 juta s.d. Rp 500.000.000
  • 25% : di atas Rp 500.000.000

Contoh: Pesangon Rp 600 juta

  • 0% × Rp 50 juta = Rp 0
  • 5% × Rp 50 juta = Rp 2.500.000
  • 15% × Rp 400 juta = Rp 60.000.000
  • 25% × Rp 100 juta = Rp 25.000.000
  • Total pajak: Rp 87.500.000

Catatan: tarif berlaku sama untuk ber-NPWP maupun tidak ber-NPWP (tarif Final). Minta bukti potong PPh 21 ke HR, bahkan jika total pesangon ≤ Rp 50 juta.

Pertanyaan Umum

Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak pesangon?
Tidak. Karyawan PKWT yang kontraknya berakhir berhak atas uang kompensasi (bukan pesangon) sesuai Pasal 15–16 PP 35/2021. Kalkulator pesangon ini khusus untuk karyawan tetap (PKWTT) yang di-PHK.
Berapa lama batas waktu perusahaan membayar pesangon?
PP 35/2021 tidak menetapkan batas waktu spesifik, tapi pesangon harus dibayar setelah PHK sah. Jika perusahaan menunda, kamu bisa menempuh jalur bipartit → mediasi Disnaker → PHI.
Apakah ada batas maksimum pesangon?
Nilai UP dasar maks 9 bulan upah, UPMK maks 10 bulan upah. Tidak ada batas rupiah absolut — semakin tinggi upah dan masa kerja, semakin besar pesangon. Faktor PHK tertinggi adalah 2× (meninggal/sakit).
Bagaimana jika masa kerja saya 7 tahun 9 bulan?
Standar umum: dibulatkan ke bawah (7 tahun). Jika PKB atau peraturan perusahaanmu mengatur pembulatan ≥ 6 bulan ke atas, maka dihitung 8 tahun. Gunakan opsi "Opsi lanjutan masa kerja" di kalkulator.
Apa yang dimaksud "upah" untuk perhitungan pesangon?
Upah = gaji pokok + tunjangan tetap (yang dibayar bulanan dengan jumlah sama tanpa syarat). Tidak termasuk: bonus, THR, lembur, uang makan/transport harian, komisi.

Sudah paham? Langsung hitung sekarang!

Buka Kalkulator Pesangon 2026

Terakhir diperbarui: