Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?
Uang kompensasi adalah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan kontrak (PKWT — Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) saat kontraknya berakhir. Ini hak baru yang lahir dari UU Cipta Kerja dan diatur teknis di PP 35/2021 Pasal 15-17 — sebelum 2021, karyawan kontrak yang habis masa kerja pulang dengan tangan kosong.
Yang sering bikin hak ini terlewat: banyak yang mengira uang tersebut bonus atau kebaikan perusahaan, padahal sifatnya wajib — sama seperti THR. Kalau kamu kerja kontrak minimal 1 bulan terus-menerus dan kontrakmu berakhir, uang ini hakmu. Titik.
Siapa yang Berhak (dan Siapa yang Tidak)
Berhak menerima kompensasi (Pasal 15 PP 35/2021):
- Karyawan dengan hubungan kerja PKWT — kontrak berdasarkan jangka waktu maupun selesainya pekerjaan tertentu
- Masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
- Termasuk saat kontrak berakhir lebih awal — dihitung dari masa kerja yang sudah dijalani (Pasal 17)
- Termasuk saat kamu diangkat jadi karyawan tetap (PKWTT) — kompensasi masa PKWT-mu tetap dibayar
- Pekerja alih daya (outsourcing) yang hubungan kerjanya PKWT — kewajiban ada di perusahaan alih daya
Tidak berhak / berbeda skema:
- Tenaga kerja asing (TKA) — dikecualikan eksplisit (Pasal 15 ayat 5)
- Karyawan tetap (PKWTT) — hakmu bukan kompensasi tapi pesangon saat PHK
- Usaha mikro & kecil — tetap berhak, tapi besarannya berdasarkan kesepakatan, tidak wajib ikut rumus (Pasal 16 ayat 5)
Rumus dan Contoh Perhitungan
Rumusnya satu baris (Pasal 16 PP 35/2021):
Kompensasi = (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah
Upah yang dipakai = gaji pokok + tunjangan tetap (tunjangan jabatan, tunjangan keluarga). Uang makan dan transport yang dibayar berdasarkan kehadiran tidak ikut dihitung. Kalau gajimu all-in tanpa rincian, seluruh nominal itu jadi dasar hitung.
Contoh dengan upah Rp5.000.000:
- Kontrak 6 bulan → 6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
- Kontrak 12 bulan → 1 bulan upah penuh = Rp5.000.000
- Kontrak 18 bulan → 18/12 × Rp5.000.000 = Rp7.500.000
Nggak mau hitung manual? Pakai Kalkulator Kompensasi PKWT — 30 detik, termasuk skenario kontrak berakhir lebih awal dan estimasi pajaknya.
Kontrak Diperpanjang? Dibayar per Periode, Bukan Digabung
Ini yang paling sering disalahpahami (dan kadang "dimanfaatkan" perusahaan): kompensasi tidak menunggu semua perpanjangan selesai. Pasal 15 ayat (3)-(4) mengaturnya per periode:
- Kontrak pertama 12 bulan selesai → kompensasi periode itu dibayar dulu (1 bulan upah)
- Lanjut perpanjangan 12 bulan → di akhir perpanjangan, kompensasi dihitung lagi untuk periode itu (1 bulan upah lagi)
Jadi kalau kamu sudah 2 tahun kontrak dengan sekali perpanjangan dan belum pernah menerima kompensasi sama sekali, ada satu periode yang tertunggak — tagih dengan menyebut pasalnya.
Kontrak Berakhir Lebih Awal: Tetap Dapat
Pasal 17 PP 35/2021: jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu kontrak habis, pengusaha tetap wajib membayar kompensasi — besarnya dihitung dari masa kerja yang sudah kamu jalani. Di-PHK di bulan ke-7 dari kontrak 12 bulan? Kompensasimu 7/12 × upah.
Catatan penting kalau kamu yang resign sebelum kontrak habis: kompensasi tetap hakmu, tapi UU 13/2003 Pasal 62 memberi perusahaan hak menuntut ganti rugi sebesar upah sisa kontrak. Dua hal ini berbeda dan bisa berlaku bersamaan — baca klausul pengakhiran di kontrakmu sebelum mengambil keputusan, dan hitung untung-ruginya.
Kompensasi vs Pesangon vs THR: Jangan Tertukar
- Kompensasi PKWT — untuk karyawan kontrak, cair saat kontrak berakhir (termasuk berakhir lebih awal). Rumus: masa kerja ÷ 12 × upah.
- Pesangon — untuk karyawan tetap (PKWTT) yang kena PHK. Besarnya ikut tabel UP/UPMK dengan faktor per alasan PHK — bisa jauh lebih besar. Hitung di Kalkulator Pesangon.
- THR — hak semua pekerja (kontrak maupun tetap) menjelang hari raya, minimal masa kerja 1 bulan. Tidak menggantikan dan tidak digantikan kompensasi. Hitung di Kalkulator THR.
Praktik yang perlu diwaspadai: ada perusahaan yang menyebut pembayaran akhir kontrak sebagai "pesangon" lalu memakai hitungan seadanya. Istilah yang benar untuk PKWT adalah uang kompensasi, dan rumusnya jelas — masa kerja ÷ 12 × upah.
Kena Pajak Nggak?
Belum ada aturan pajak yang khusus mengatur kompensasi PKWT. Praktik umum payroll mengacu skema PPh 21 final atas pesangon (PP 68/2009), karena definisi "uang pesangon" di aturan itu mencakup pembayaran sehubungan berakhirnya masa kerja:
- s.d. Rp50 juta → 0%
- Rp50-100 juta → 5%
- Rp100-500 juta → 15%
Karena kompensasi PKWT umumnya jauh di bawah Rp50 juta, kebanyakan karyawan menerima penuh tanpa potongan. Kalau slip pembayaranmu memotong pajak dengan tarif progresif biasa, tanyakan dasar hukumnya ke payroll.
Perusahaan Tidak Bayar? Ini Langkahnya
- Tagih tertulis ke HR — sebut dasar hukumnya: PP 35/2021 Pasal 15-16. Sering kali cukup sampai di sini, karena banyak HR pun belum familiar.
- Kumpulkan bukti — kontrak kerja (PKWT), slip gaji, surat berakhirnya kontrak, bukti komunikasi dengan HR.
- Adukan ke Dinas Tenaga Kerja setempat (bidang pengawasan) atau hubungi layanan Kemnaker di 1500-630.
- Perundingan bipartit → mediasi — jika masih buntu, tempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial; kompensasi yang tidak dibayar termasuk perselisihan hak.
Jangan tunggu terlalu lama: penyelesaian makin mudah saat bukti masih segar dan kamu masih punya akses ke dokumen internal.