Apa itu Upah Lembur?
Upah lembur adalah hak karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal (40 jam/minggu). Berdasarkan PP No. 35/2021 Pasal 31, upah lembur dihitung berdasarkan tarif per jam dengan kelipatan yang berbeda tergantung jenis hari.
Kalkulator ini berlaku untuk karyawan PKWT/PKWTT dengan slip gaji bulanan dan hubungan kerja formal. Freelancer mandiri dan pekerja harian/satuan hasil belum didukung.
Rumus Dasar: Upah Per Jam
Upah per jam dihitung dari:
Upah Per Jam = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) ÷ 173
Angka 173 = 40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan. Ini angka baku dari PP 35/2021 Pasal 32.
Tarif Lembur: 4 Jenis Hari
1. Hari Kerja Biasa (Pasal 31 ayat (1)):
- Jam pertama: 1,5× upah per jam
- Jam berikutnya: 2× upah per jam
2. Hari Libur — Pola 6 Hari Kerja (Pasal 31 ayat (2) huruf a):
- Jam 1–7: 2×, Jam 8: 3×, Jam 9–11: 4×
- Maksimal: 11 jam
3. Libur di Hari Kerja Terpendek (Pasal 31 ayat (2) huruf b):
- Jam 1–5: 2×, Jam 6: 3×, Jam 7–9: 4×
- Maksimal: 9 jam (hanya pola 6 hari kerja)
4. Hari Libur — Pola 5 Hari Kerja (Pasal 31 ayat (3)):
- Jam 1–8: 2×, Jam 9: 3×, Jam 10–12: 4×
- Maksimal: 12 jam
Aturan 75% (Pasal 32 ayat (4))
Jika gaji pokok + tunjangan tetap (A) kurang dari 75% total upah bulanan (B):
Dasar lembur = 75% × B
Ini melindungi karyawan yang struktur gajinya banyak dari komponen tidak tetap. Jika A/B ≥ 75%, maka dasar lembur tetap menggunakan A.
B (Total Upah Bulanan) mencakup semua komponen upah termasuk tunjangan tidak tetap. THR, bonus, dan pendapatan non-upah tidak termasuk.
Batas Jam Lembur
Hari kerja (Pasal 26 ayat (1)):
- Maksimal 4 jam/hari dan 18 jam/minggu
Hari libur (Pasal 26 ayat (2)):
- Batas 4 jam/hari dan 18 jam/minggu tidak berlaku
- Batas mengikuti Pasal 31 per jenis hari (11h, 9h, atau 12h)
Contoh Perhitungan Lengkap
Yuk hitung contoh nyata supaya lebih jelas.
Data karyawan:
- Gaji pokok: Rp 5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp 500.000
- Tunjangan tidak tetap (makan, transport): Rp 1.000.000
- Pola kerja: 5 hari/minggu
Langkah 1: Cek aturan 75%
- A (gaji pokok + tunj. tetap) = Rp 5.500.000
- B (total upah bulanan) = Rp 6.500.000
- A/B = 84,6% → di atas 75%, jadi dasar lembur = A = Rp 5.500.000
Langkah 2: Hitung upah per jam
Upah per jam = Rp 5.500.000 ÷ 173 = Rp 31.792
Langkah 3: Hitung lembur hari kerja biasa (3 jam)
- Jam 1: 1,5 × Rp 31.792 = Rp 47.688
- Jam 2: 2 × Rp 31.792 = Rp 63.584
- Jam 3: 2 × Rp 31.792 = Rp 63.584
- Total: Rp 174.856
Langkah 4: Hitung lembur hari libur/Minggu (8 jam, pola 5 hari)
- Jam 1–8: 8 × 2 × Rp 31.792 = Rp 508.672
- Total: Rp 508.672
Gunakan Kalkulator Lembur KitaCoba untuk menghitung otomatis dengan data gajimu sendiri.
Siapa yang Berhak & Tidak Berhak Lembur?
Nggak semua pekerja berhak atas upah lembur. Berdasarkan PP 35/2021 Pasal 27:
Yang berhak:
- Karyawan tetap (PKWTT) dan kontrak (PKWT)
- Pekerja dengan upah bulanan yang bekerja melebihi 40 jam/minggu
Yang TIDAK berhak (Pasal 28):
- Pekerja dalam jabatan tertentu — yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan. Biasanya ini level manajer ke atas.
- Pekerja yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi — misalnya sales lapangan yang jam kerjanya fleksibel.
Penting: Banyak perusahaan menyalahgunakan pengecualian ini dengan menyebut semua "supervisor" tidak berhak lembur. Kalau kamu merasa jabatanmu sebenarnya bukan pemikir/perencana tingkat tinggi, kamu mungkin tetap berhak. Bisa konfirmasi ke Disnaker setempat.
Hak Makan & Minum (Pasal 29)
Jika lembur ≥ 4 jam, perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman minimal 1.400 kalori. Berlaku untuk semua jenis lembur termasuk hari libur. Tidak dapat diganti dengan uang.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Lembur Tidak Dibayar?
Sayangnya, banyak pekerja Indonesia yang lembur tanpa dibayar. Ini langkah-langkah yang bisa kamu ambil:
1. Dokumentasikan jam kerja kamu
Catat jam masuk dan pulang setiap hari, termasuk hari libur. Screenshot absensi digital atau foto absensi manual. Ini jadi bukti kalau nanti diperlukan.
2. Cek surat perintah lembur
Lembur harus ada persetujuan tertulis dari karyawan (Pasal 28 UU 13/2003 jo. UU 6/2023). Kalau perusahaan menyuruh lembur tanpa surat perintah, minta secara tertulis (email/chat juga dihitung).
3. Bicarakan dengan HRD
Sampaikan bahwa lembur yang dilakukan belum dibayar sesuai ketentuan PP 35/2021. Bawa perhitungannya (gunakan kalkulator ini).
4. Laporkan ke Disnaker
Kalau perusahaan tetap menolak, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat. Perusahaan yang melanggar bisa dikenakan sanksi.