KitaCoba

Kalkulator Deposito:
Bunga Bersih Setelah Pajak

Hitung dalam 15 detik — gratis, tanpa login

🟢 Sesuai PPh 4(2) & LPS
Rp

Rata-rata bank besar saat ini: ~2,5–3,5%/thn. Cek penawaran bankmu.

Estimasi Edukatif

Bunga Bersih (Setelah Pajak)

Rp 650.000

Total di akhir tenor: Rp 50.650.000

Bunga Bruto

Rp 812.500

Pajak 20%

-Rp 162.500

Bunga Neto

Rp 650.000

Bunga neto per bulan: ~Rp 108.333 · Efektif 2,6%/thn

Memenuhi syarat penjaminan

Status Penjaminan LPS

Bunga 3,25% ≤ TBP Bank Umum 3,5%

Status ini simulasi sederhana. Kelayakan aktual ditentukan oleh LPS melalui rekonsiliasi dan verifikasi. Batas Rp2M per nasabah per bank. TBP berlaku s.d. 2026-05-31. Info: lps.go.id

Apakah Depositomu Mengalahkan Inflasi?

Asumsi inflasi: 2,5% · Batas aman (sebelum pajak): 3,13%

Bunga: 3,25%Batas aman: 3,13%

Dengan pajak 20%: batas aman 3,13% per tahun (sebelum pajak)

Depositomu: 3,25% — di atas batas aman (keuntungan nyata +0,1%)

Return depositomu: ~2,6% per tahun (estimasi neto)

Bagikan ke teman

Estimasi edukatif — menggunakan rumus sederhana (tenor/12). Bank menghitung dengan metode actual/365, sehingga hasil aktual bisa sedikit berbeda.

PPh bunga deposito 20% berdasarkan PP 131/2000 jo. PP 123/2015, PMK 212/PMK.03/2018. Bebas pajak jika saldo di bank ≤ Rp7,5 juta dan bukan jumlah yang dipecah-pecah — konfirmasi ke bankmu.

Status LPS adalah simulasi sederhana. Kelayakan aktual ditentukan oleh LPS melalui rekonsiliasi dan verifikasi.

Asumsi inflasi menggunakan sasaran BI atau CPI — bukan proyeksi pasti; inflasi aktual bisa berbeda.

KitaCoba.com bukan penasihat keuangan profesional.

Apa itu Kalkulator Deposito?

Kalkulator Deposito membantu kamu menghitung bunga deposito setelah pajak PPh Final 20%, mengecek apakah depositomu memenuhi syarat penjaminan LPS, dan membandingkan hasilnya dengan inflasi — semua dalam hitungan detik, tanpa login.

Bagaimana Bunga Deposito Dihitung?

Bunga deposito dihitung dengan rumus Pokok × Bunga/tahun × Tenor/12 (metode sederhana). Bank menghitung secara aktual (hari aktual/365), sehingga hasilnya bisa sedikit berbeda. Bunga yang kamu terima sudah dipotong pajak otomatis oleh bank.

Pajak Bunga Deposito (PPh 4 ayat 2)

Berdasarkan PP 123/2015 dan PMK 212/PMK.03/2018, bunga deposito dikenakan PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto. Pajak dipotong langsung oleh bank. Pengecualian berlaku jika total simpanan (deposito, tabungan, giro) di satu bank tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah (PP 123/2015 Pasal 3).

Penjaminan LPS untuk Deposito

LPS menjamin simpanan — termasuk deposito — hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku. Kalkulator ini mengecek 3 kondisi: pokok di bawah batas, bunga di bawah TBP, dan menampilkan status penjaminan secara real-time.

Deposito vs Inflasi

Jika bunga deposito setelah pajak lebih rendah dari inflasi, daya beli uangmu justru turun meskipun nominal bertambah. Kalkulator ini menghitung bunga minimum yang diperlukan untuk mengalahkan inflasi, dan membandingkannya dengan bunga yang kamu masukkan.

Terakhir diperbarui: Maret 2026

Cara Menggunakan

  1. 1 Masukkan jumlah deposito — gunakan chip cepat atau ketik nominal.
  2. 2 Isi suku bunga tahunan — sesuaikan dengan penawaran bankmu.
  3. 3 Pilih tenor dan jenis bank — tenor 1-24 bulan, Bank Umum atau BPR.
  4. 4 Lihat hasil — bunga setelah pajak, status LPS, dan perbandingan inflasi.

Dasar Regulasi

Komponen Dasar Hukum Ketentuan
PPh Bunga Deposito UU PPh Pasal 4(2)a, PP 131/2000 jo. PP 123/2015, PMK 212/PMK.03/2018 20% dari jumlah bruto bunga; bebas jika saldo ≤ Rp7,5 juta & bukan dipecah-pecah
Batas Penjaminan LPS UU No. 24/2004 jo. UU P2SK Maks. Rp2 miliar per nasabah per bank
TBP LPS RDK LPS 19 Jan 2026 Bank Umum: 3,50%/thn, BPR: 6,00%/thn (s.d. 31 Mei 2026)

Simulasi Deposito: Berapa Bunga Bersih yang Kamu Dapat?

Simulasi deposito 100 juta, 50 juta, dan lainnya — Bank Umum, PPh 20% (saldo > Rp7,5 juta)

Deposito Bunga Tenor Bruto Pajak 20% Neto
Rp5jt Bisa bebas pajak* 3,5% 6 bln Rp 87.500 Rp 17.500 ~Rp 70.000
Rp10jt 3,5% 6 bln Rp 175.000 Rp 35.000 ~Rp 140.000
Rp50jt 3,5% 6 bln Rp 875.000 Rp 175.000 ~Rp 700.000
Rp100jt 3,5% 12 bln Rp 3.500.000 Rp 700.000 ~Rp 2.800.000
Rp200jt 3% 12 bln Rp 6.000.000 Rp 1.200.000 ~Rp 4.800.000
Rp50jt (BPR) 5,5% 12 bln Rp 2.750.000 Rp 550.000 ~Rp 2.200.000

Angka dibulatkan. Perhitungan menggunakan rumus sederhana (pokok × bunga × tenor/12). Hasil aktual bank bisa sedikit berbeda (metode actual/365).

*Bisa bebas pajak jika total simpanan di satu bank ≤ Rp7,5 juta dan bukan dipecah-pecah (PP 123/2015).

Pertanyaan Seputar Deposito

Berapa pajak bunga deposito di Indonesia?
Bunga deposito dikenakan PPh Final 20% dari jumlah bruto (PP 123/2015, PMK 212/2018). Dipotong langsung oleh bank. Bisa bebas pajak jika total simpanan di satu bank tidak melebihi Rp7,5 juta dan bukan jumlah yang dipecah-pecah.
Apa itu LPS dan berapa batas penjaminan deposito?
LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Per Februari 2026, TBP Bank Umum Rupiah 3,50% dan BPR 6,00%. TBP bisa berubah setiap 4 bulan.
Bagaimana cara menghitung bunga deposito?
Estimasi: Pokok × (Bunga/100) × (Tenor/12). Contoh: Rp100jt × 3,5% × 12/12 = Rp3,5jt bruto. Setelah pajak 20%: sekitar Rp2,8jt neto. Bank menghitung pakai hari aktual/365, jadi hasil bisa sedikit berbeda.
Apakah deposito di bawah Rp7,5 juta bebas pajak?
Bisa, jika total semua simpanan (deposito, tabungan, giro) di satu bank tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan jumlah yang dipecah-pecah (PP 123/2015 Pasal 3). Yang dihitung total di bank yang sama, bukan hanya deposito.
Berapa bunga minimum agar deposito mengalahkan inflasi?
Dengan pajak 20%, bunga minimum = inflasi dibagi 0,8. Jika inflasi 2,5% (sasaran BI), bunga minimal 3,13%. Jika inflasi aktual 4,76% (CPI Feb 2026), bunga minimal 5,95%. Rata-rata bank besar saat ini berkisar 2,5 sampai 3,5 persen.
Apa bedanya TBP di Bank Umum dan BPR?
TBP LPS berbeda: Bank Umum Rupiah 3,50%, BPR 6,00% (per Feb 2026). BPR boleh tawarkan bunga lebih tinggi tanpa melebihi TBP-nya. Pastikan bank terdaftar sebagai peserta LPS di lps.go.id.
Deposito atau reksa dana, mana yang lebih cocok?
Deposito cocok untuk dana jangka pendek karena aman dan bisa memenuhi syarat penjaminan LPS hingga Rp2 miliar. Reksa dana pasar uang menawarkan return lebih tinggi tapi tidak dijamin LPS. Deposito sebagai langkah pertama, lalu diversifikasi sesuai profil risiko. Coba Kalkulator Investasi untuk perbandingan.

Disclaimer

Perhitungan ini bersifat estimasi edukatif untuk tujuan edukasi keuangan. Bunga deposito aktual berbeda-beda tiap bank dan bisa berubah sewaktu-waktu.

Kalkulator ini menggunakan metode sederhana (pokok × bunga × tenor/12). Bank menghitung bunga secara aktual (hari aktual/365), sehingga hasil aktual bisa sedikit berbeda.

Status penjaminan LPS yang ditampilkan adalah simulasi sederhana. Kelayakan aktual ditentukan oleh LPS melalui rekonsiliasi dan verifikasi. Konfirmasi di lps.go.id.

PPh bunga deposito sebesar 20% berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (2)a, PP 123/2015, PMK 212/PMK.03/2018. Pembebasan pajak berlaku jika total saldo simpanan (deposito, tabungan, giro) di satu bank tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah (PP 123/2015 Pasal 3).

Badge "Mungkin bebas pajak" bersifat indikatif — konfirmasi selalu ke bank kamu apakah simpananmu memenuhi syarat pembebasan PPh bunga.

Asumsi inflasi yang digunakan (sasaran BI 2,5% atau CPI terkini) bukan proyeksi pasti. Inflasi aktual bisa berbeda — angka ini hanya untuk perbandingan edukatif.

KitaCoba.com bukan penasihat keuangan profesional. Semua perhitungan dilakukan di browser — tidak ada data yang dikirim ke server. Terakhir diperbarui: Maret 2026.