KitaCoba

Kalkulator Kompensasi PKWT:
Habis Kontrak, Uangnya Berapa?

Karyawan kontrak berhak uang kompensasi saat kontrak berakhir — hitung hakmu, 30 detik, gratis

🟢 Sesuai PP 35/2021 Pasal 15-17 🔒 Tanpa login · data tidak disimpan

Rumus Kompensasi PKWT

Rumus: (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah

Kontrak 12 bulan = 1 bulan upah · 6 bulan = ½ bulan upah · 18 bulan = 1,5 bulan upah

Upah = gaji pokok + tunjangan tetap · minimal 1 bulan masa kerja terus-menerus (PP 35/2021 Pasal 15-16)

Kontrakmu berakhir gimana?

Jika gajimu all-in tanpa rincian tunjangan, isi seluruh nominal di sini

Rp

Contoh: tunjangan jabatan/keluarga. Uang makan & transport harian tidak termasuk

Rp

Lama Kontrak yang Dijalani

Dari tanggal mulai kerja sampai hari terakhir — hitung bulan yang sudah penuh

Isi gaji & lama kontrakmu — banyak karyawan kontrak nggak tahu uang ini hak mereka

Uang Kompensasi PKWT: Hak Karyawan Kontrak yang Sering TerlewatPanduan lengkap uang kompensasi PKWT sesuai PP 35/2021: siapa yang berhak, rumus masa kerja ÷ 12 × upah, kontrak diperpanjang, berakhir lebih awal, pajak, dan langkah jika tidak dibayar. Baca panduan lengkap →

Apa itu Uang Kompensasi PKWT?

Uang kompensasi PKWT adalah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) saat kontraknya berakhir — hak baru yang lahir dari UU Cipta Kerja dan diatur teknis di PP 35/2021 Pasal 15-17. Banyak karyawan kontrak di Indonesia belum tahu hak ini dan melewatkannya begitu saja saat habis kontrak.

Berapa Besarnya?

Masa Kerja Rumus Contoh (upah Rp5jt)
12 bulan 1 bulan upah Rp5.000.000
1–11 bulan masa kerja ÷ 12 × upah 6 bulan → Rp2.500.000
>12 bulan masa kerja ÷ 12 × upah 18 bulan → Rp7.500.000

Upah = gaji pokok + tunjangan tetap (Pasal 16 ayat 2). Tunjangan tidak tetap (uang makan/transport harian) tidak ikut dihitung.

Syarat & Pengecualian

  • Masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus (Pasal 15 ayat 1)
  • Tidak berlaku untuk TKA — tenaga kerja asing (Pasal 15 ayat 5)
  • Usaha mikro & kecil — besaran berdasarkan kesepakatan (Pasal 16 ayat 5)
  • Kontrak diperpanjang — kompensasi dibayar per periode, bukan digabung di akhir (Pasal 15 ayat 3-4)

Kompensasi PKWT vs Pesangon, Apa Bedanya?

Kompensasi PKWT untuk karyawan kontrak, cair otomatis saat kontrak berakhir, besarnya masa kerja ÷ 12 × upah. Pesangon untuk karyawan tetap (PKWTT) yang kena PHK, besarnya mengikuti tabel UP/UPMK dengan faktor per alasan PHK — bisa jauh lebih besar. Kalau kamu karyawan tetap, pakai Kalkulator Pesangon →

Terakhir diperbarui: Agustus 2026

Dasar Hukum

Komponen Sumber Keterangan
Kewajiban kompensasi PP 35/2021 Pasal 15 Wajib saat PKWT berakhir, masa kerja min. 1 bulan; per periode jika diperpanjang
Besaran & rumus PP 35/2021 Pasal 16 Masa kerja ÷ 12 × upah (gaji pokok + tunjangan tetap)
Berakhir lebih awal PP 35/2021 Pasal 17 Kompensasi tetap dibayar sebesar masa kerja yang sudah dijalani
Pajak (praktik umum) PP 68/2009 Skema final pesangon: 0% s.d. Rp50 juta — belum ada aturan khusus PKWT

Cara Menggunakan

  1. 1 Pilih skenario — kontrak selesai normal, atau berakhir lebih awal.
  2. 2 Isi gaji pokok + tunjangan tetap — sesuai kontrak kerjamu.
  3. 3 Pilih lama kontrak — bulan penuh yang sudah dijalani.
  4. 4 Lihat hasil — kompensasi, estimasi pajak, dan hak-hak yang wajib kamu tahu.

Pertanyaan Seputar Kompensasi PKWT

Apa itu uang kompensasi PKWT?
Uang kompensasi adalah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan kontrak (PKWT) saat kontraknya berakhir — diatur di PP 35/2021 Pasal 15. Ini bukan bonus atau kebijakan perusahaan, melainkan hak yang dilindungi peraturan, asalkan kamu sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus. Berbeda dengan pesangon yang hanya untuk karyawan tetap (PKWTT) yang kena PHK.
Bagaimana cara menghitung uang kompensasi PKWT?
Rumusnya: (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah (PP 35/2021 Pasal 16). Kontrak 12 bulan = 1 bulan upah penuh; kontrak 6 bulan = 6/12 × upah; kontrak 18 bulan = 18/12 = 1,5 bulan upah. Upah yang dipakai adalah gaji pokok + tunjangan tetap. Contoh: gaji Rp5.000.000, kontrak 12 bulan → kompensasi Rp5.000.000.
Kontrak saya diperpanjang, kapan kompensasi dibayar?
Kompensasi dibayar per periode kontrak (Pasal 15 ayat 3-4): saat periode pertama selesai, kompensasi periode itu wajib dibayar dulu — lalu periode perpanjangan dihitung terpisah dan dibayar saat perpanjangan berakhir. Jadi kalau kontrakmu 12 bulan diperpanjang 12 bulan, kamu berhak 1 bulan upah di akhir tahun pertama dan 1 bulan upah lagi di akhir tahun kedua.
Kontrak berakhir lebih awal, tetap dapat kompensasi?
Ya. Pasal 17 PP 35/2021: jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT habis, pengusaha tetap wajib membayar kompensasi sebesar masa kerja yang sudah dijalani. Catatan: jika kamu yang mengakhiri lebih awal, perusahaan bisa menuntut ganti rugi sebesar upah sisa kontrak (UU 13/2003 Pasal 62) — dua hal ini berbeda dan bisa berlaku bersamaan.
Apakah uang kompensasi PKWT kena pajak?
Belum ada aturan pajak khusus untuk kompensasi PKWT. Praktik umum perusahaan mengacu skema PPh 21 final atas pesangon (PP 68/2009): 0% untuk s.d. Rp50 juta, 5% untuk Rp50-100 juta. Karena kompensasi PKWT umumnya di bawah Rp50 juta, kebanyakan karyawan menerima penuh tanpa potongan pajak. Konfirmasi perlakuan pastinya ke HR/payroll perusahaanmu.
Karyawan kontrak di usaha mikro/kecil dapat kompensasi juga?
Dapat, tapi besarannya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja (Pasal 16 ayat 5) — tidak wajib mengikuti rumus masa kerja ÷ 12. Rumus di kalkulator ini tetap berguna sebagai acuan wajar saat negosiasi.
Saya diangkat jadi karyawan tetap, kompensasi PKWT-nya hangus?
Tidak hangus. Kompensasi atas masa PKWT tetap menjadi hakmu dan dibayarkan saat PKWT berakhir — termasuk saat berakhirnya karena kamu diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT). Setelah jadi PKWTT, hakmu ke depan berubah menjadi skema pesangon.
Perusahaan tidak membayar kompensasi, saya harus apa?
Pertama, tagih baik-baik ke HR dengan menyebut dasar hukumnya (PP 35/2021 Pasal 15-16). Jika tetap tidak dibayar, kamu bisa mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, posko pengaduan Kemnaker (1500-630), atau menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Simpan kontrak kerja dan slip gaji sebagai bukti.

Disclaimer

Perhitungan ini bersifat estimasi edukatif berdasarkan PP 35/2021. Besaran aktual bisa berbeda — misalnya pada usaha mikro/kecil (berdasarkan kesepakatan) atau jika ada ketentuan lebih baik di perjanjian kerjamu.

Estimasi pajak memakai praktik umum (PP 68/2009), bukan ketentuan resmi khusus kompensasi PKWT — konfirmasi ke HR/payroll.

KitaCoba.com bukan konsultan HR atau hukum ketenagakerjaan. Semua perhitungan dilakukan di browser — tidak ada data yang dikirim ke server. Terakhir diperbarui: Agustus 2026.