Kalkulator Kompensasi PKWT:
Habis Kontrak, Uangnya Berapa?
Karyawan kontrak berhak uang kompensasi saat kontrak berakhir — hitung hakmu, 30 detik, gratis
Rumus Kompensasi PKWT
Rumus: (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah
Kontrak 12 bulan = 1 bulan upah · 6 bulan = ½ bulan upah · 18 bulan = 1,5 bulan upah
Upah = gaji pokok + tunjangan tetap · minimal 1 bulan masa kerja terus-menerus (PP 35/2021 Pasal 15-16)
Kontrakmu berakhir gimana?
Jika gajimu all-in tanpa rincian tunjangan, isi seluruh nominal di sini
Contoh: tunjangan jabatan/keluarga. Uang makan & transport harian tidak termasuk
Lama Kontrak yang Dijalani
Dari tanggal mulai kerja sampai hari terakhir — hitung bulan yang sudah penuh
Isi gaji & lama kontrakmu — banyak karyawan kontrak nggak tahu uang ini hak mereka
Baca Panduannya
Uang Kompensasi PKWT: Hak Karyawan Kontrak yang Sering TerlewatPanduan lengkap uang kompensasi PKWT sesuai PP 35/2021: siapa yang berhak, rumus masa kerja ÷ 12 × upah, kontrak diperpanjang, berakhir lebih awal, pajak, dan langkah jika tidak dibayar. Baca panduan lengkap →Alat Terkait
Apa itu Uang Kompensasi PKWT?
Uang kompensasi PKWT adalah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) saat kontraknya berakhir — hak baru yang lahir dari UU Cipta Kerja dan diatur teknis di PP 35/2021 Pasal 15-17. Banyak karyawan kontrak di Indonesia belum tahu hak ini dan melewatkannya begitu saja saat habis kontrak.
Berapa Besarnya?
| Masa Kerja | Rumus | Contoh (upah Rp5jt) |
|---|---|---|
| 12 bulan | 1 bulan upah | Rp5.000.000 |
| 1–11 bulan | masa kerja ÷ 12 × upah | 6 bulan → Rp2.500.000 |
| >12 bulan | masa kerja ÷ 12 × upah | 18 bulan → Rp7.500.000 |
Upah = gaji pokok + tunjangan tetap (Pasal 16 ayat 2). Tunjangan tidak tetap (uang makan/transport harian) tidak ikut dihitung.
Syarat & Pengecualian
- Masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus (Pasal 15 ayat 1)
- Tidak berlaku untuk TKA — tenaga kerja asing (Pasal 15 ayat 5)
- Usaha mikro & kecil — besaran berdasarkan kesepakatan (Pasal 16 ayat 5)
- Kontrak diperpanjang — kompensasi dibayar per periode, bukan digabung di akhir (Pasal 15 ayat 3-4)
Kompensasi PKWT vs Pesangon, Apa Bedanya?
Kompensasi PKWT untuk karyawan kontrak, cair otomatis saat kontrak berakhir, besarnya masa kerja ÷ 12 × upah. Pesangon untuk karyawan tetap (PKWTT) yang kena PHK, besarnya mengikuti tabel UP/UPMK dengan faktor per alasan PHK — bisa jauh lebih besar. Kalau kamu karyawan tetap, pakai Kalkulator Pesangon →
Terakhir diperbarui: Agustus 2026
Dasar Hukum
| Komponen | Sumber | Keterangan |
|---|---|---|
| Kewajiban kompensasi | PP 35/2021 Pasal 15 | Wajib saat PKWT berakhir, masa kerja min. 1 bulan; per periode jika diperpanjang |
| Besaran & rumus | PP 35/2021 Pasal 16 | Masa kerja ÷ 12 × upah (gaji pokok + tunjangan tetap) |
| Berakhir lebih awal | PP 35/2021 Pasal 17 | Kompensasi tetap dibayar sebesar masa kerja yang sudah dijalani |
| Pajak (praktik umum) | PP 68/2009 | Skema final pesangon: 0% s.d. Rp50 juta — belum ada aturan khusus PKWT |
Cara Menggunakan
- 1 Pilih skenario — kontrak selesai normal, atau berakhir lebih awal.
- 2 Isi gaji pokok + tunjangan tetap — sesuai kontrak kerjamu.
- 3 Pilih lama kontrak — bulan penuh yang sudah dijalani.
- 4 Lihat hasil — kompensasi, estimasi pajak, dan hak-hak yang wajib kamu tahu.
Pertanyaan Seputar Kompensasi PKWT
Apa itu uang kompensasi PKWT?
Bagaimana cara menghitung uang kompensasi PKWT?
Kontrak saya diperpanjang, kapan kompensasi dibayar?
Kontrak berakhir lebih awal, tetap dapat kompensasi?
Apakah uang kompensasi PKWT kena pajak?
Karyawan kontrak di usaha mikro/kecil dapat kompensasi juga?
Saya diangkat jadi karyawan tetap, kompensasi PKWT-nya hangus?
Perusahaan tidak membayar kompensasi, saya harus apa?
Disclaimer
Perhitungan ini bersifat estimasi edukatif berdasarkan PP 35/2021. Besaran aktual bisa berbeda — misalnya pada usaha mikro/kecil (berdasarkan kesepakatan) atau jika ada ketentuan lebih baik di perjanjian kerjamu.
Estimasi pajak memakai praktik umum (PP 68/2009), bukan ketentuan resmi khusus kompensasi PKWT — konfirmasi ke HR/payroll.
KitaCoba.com bukan konsultan HR atau hukum ketenagakerjaan. Semua perhitungan dilakukan di browser — tidak ada data yang dikirim ke server. Terakhir diperbarui: Agustus 2026.