Kalkulator Gaji Prorata:
Masuk Tengah Bulan, Gajinya Berapa?
Hitung gaji proporsional saat masuk/resign tengah bulan — 30 detik, gratis
Rumus Gaji Prorata
Rumus umum: (hari dijalani ÷ total hari) × gaji sebulan
3 metode: hari kerja · hari kalender · per jam (gaji ÷ 173)
Metode mengikuti peraturan perusahaan — tidak ada satu rumus wajib. Faktor 1/173: basis upah per jam PP 35/2021
Gaji pokok + tunjangan tetap sesuai kontrak/offering letter
Paling umum — hari kerja dijalani ÷ total hari kerja bulan itu
Alat Terkait
Apa itu Kalkulator Gaji Prorata?
Kalkulator Gaji Prorata menghitung gaji proporsional saat kamu masuk kerja di tengah bulan, resign sebelum akhir bulan, atau cuti di luar tanggungan. Mendukung tiga metode yang lazim dipakai perusahaan Indonesia, lengkap dengan upah per hari dan persentase dari gaji penuh.
Tiga Metode Perhitungan
| Metode | Rumus | Contoh (gaji Rp8jt, masuk tgl 15) |
|---|---|---|
| Hari kerja | (hari kerja ÷ total hari kerja) × gaji | 12 ÷ 22 × 8jt = Rp4.363.636 |
| Hari kalender | (hari dijalani ÷ hari sebulan) × gaji | 16 ÷ 30 × 8jt = Rp4.266.667 |
| Per jam (1/173) | hari × jam × (gaji ÷ 173) | 12 × 8 × (8jt ÷ 173) = Rp4.439.306 |
Hasil tiap metode sedikit berbeda — yang berlaku adalah metode di peraturan perusahaan/PKB kamu.
Kapan Gaji Prorata Berlaku?
- Masuk kerja tengah bulan — bulan pertama dibayar proporsional
- Resign sebelum akhir bulan — hari yang dikerjakan tetap wajib dibayar
- Cuti di luar tanggungan (unpaid leave) — hari tidak bekerja dipotong
- Karyawan paruh waktu / kontrak pendek — sesuai hari/jam aktual
Dasar Hukumnya Apa?
UU Ketenagakerjaan menganut prinsip "no work no pay" (Pasal 93): upah tidak dibayar jika pekerja tidak bekerja — dengan pengecualian seperti sakit, cuti resmi, dan menjalankan kewajiban negara. Rumus prorata spesifik tidak diatur undang-undang; perusahaan menetapkannya di peraturan perusahaan. Faktor 1/173 diambil dari rumus resmi upah per jam untuk lembur (PP 35/2021), sehingga metode per jam punya pijakan regulasi paling kuat.
Mau tahu detail tiap metode dan hal yang perlu dicek ke HRD? Baca panduan lengkapnya: Cara Menghitung Gaji Prorata →
Terakhir diperbarui: Juli 2026
Dasar Acuan
| Komponen | Sumber | Keterangan |
|---|---|---|
| Prinsip no work no pay | UU 13/2003 Pasal 93 (jo. UU Cipta Kerja) | Upah dibayar atas pekerjaan yang dilakukan, dengan pengecualian tertentu |
| Faktor 1/173 | PP 35/2021 | Basis upah per jam (rumus lembur) — 40 jam × 52 minggu ÷ 12 bulan |
| Metode prorata | Peraturan perusahaan / PKB | Tidak ada rumus tunggal wajib — praktik umum HR Indonesia |
Cara Menggunakan
- 1 Masukkan gaji sebulan penuh — sesuai kontrak atau offering letter.
- 2 Pilih metode — kalau tidak yakin, pakai hari kerja (paling umum) lalu konfirmasi ke HRD.
- 3 Isi jumlah hari — hari yang kamu jalani dan total hari bulan itu.
- 4 Lihat hasil — gaji prorata, upah per hari, dan persen dari gaji penuh.
Pertanyaan Seputar Gaji Prorata
Apa itu gaji prorata?
Bagaimana cara menghitung gaji prorata?
Metode mana yang benar secara hukum?
Kenapa pakai angka 173?
Apakah gaji prorata dipotong pajak dan BPJS?
Masuk tanggal 15, gajian tanggal 25 — dapat gaji nggak?
Apakah THR juga dihitung prorata?
Resign tengah bulan, apakah tetap dibayar prorata?
Disclaimer
Perhitungan ini bersifat estimasi bruto. Metode prorata yang berlaku untukmu ditentukan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja — hasil aktual bisa berbeda tergantung kebijakan HRD dan cut-off payroll.
Potongan PPh 21 dan BPJS pada bulan prorata mengikuti kebijakan payroll perusahaan.
KitaCoba.com bukan konsultan HR atau hukum ketenagakerjaan. Semua perhitungan dilakukan di browser — tidak ada data yang dikirim ke server. Terakhir diperbarui: Juli 2026.